JEMBER, Jumat (29/5/2020) suaraindonesia-news.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember telah mempersiapkan skema bagi para pedagang supaya tetap bisa berjualan di tengah pandemi.
Juru Bicara Pemkab Jember, Gatot Triyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pembersihan serta penyemprotan disinfektan selama ditutupnya pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan mall selama 7 hari sebelumnya.
Para pedagang dari 4 pasar tradisional di Jember yakni Pasar Kepatihan dan Pelita Kecamatan Kaliwates, juga Pasar Kreongan dan Bungur Kecamatan Patrang telah mengikuti rapid test, jumlahnya sebanyak 747 orang pedagang pada Kamis (28/5).
“Termasuk penataan lapak ada jarak minimal 1 meter, pedagang juga wajib mengenakan masker dan ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional,” kata Gatot, Jumat (29/5) siang.
Bagi pedagang yang usianya sudah di atas 50 tahun tidak diperbolehkan berdagang sesuai peraturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat dalam masa new normal.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember dr. Faida MMR mengeluarkan instruksi untuk menutup sementara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan mall selama 7 hari mulai 23-29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut menuai berbagai kecaman dari masyarakat, salah satu bentuk protes masyarakat adalah tetap berjualan dengan menggelar lapak di pinggiran Jalan Sultan Agung Jember.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Ela