JEMBER, Jumat (08 Desember 2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Bakesbangpol) dan Perlundungan Masyarakat (Linmas), menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (7/12/2017).
Hal ini dilakukan karena adanya indikasi yang diakuinya mengancam terhadap kehidupan masyarakat luas, bisa dilihat adanya aksi pengeboman, organisasi yang bersifat kedaerahan, seperti OPM dan RMS, yang masih eksis, Ungkap Wakil Bupati Jember Drs. KH. Muqit Arief, usai acara sosialisasi tesebut.
Diketahui bahwa organisasi – organisasi tersebut adalah gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Baca Juga: Tersentuh, Kapolres Blora Bersama Ibu Kunjungi Bayi Penderita Hidrosefalus –
“Ini menjadi sesuatu yang sangat penting, karena sebagaimana kita tahu sekarang, kebangsaan kita sedang mengalami banyak ujian atau dengan kata lain ancaman disintegrasi kehidupan berbangsa dan bernegara sudah terjadi di tengah-tengah kita,” ungkap Wabub.
Melalui acara pembentukan forum pembauran kebangsaan yang diikuti oleh berbagai etnis, seperti Jawa, Madura, orang NTT, dan Papua serta lintas agama itu, menurut Wabup, ke depan akan menjadi tempat pembauran keanegaragaman etnis, agama serta budaya.
Melalui forum ini, diharapkan, semua etnis dan penganut agama atau kepercayaan bisa membaur tanpa harus menghilangkan jatidiri masing-masing.
“Yang suku Madura, tidak kehilangan jatidiri ke-Maduraannya, begitu juga dengan yang lain. Tetapi tetap membaur dengan suku Jawa, dan dengan suku-suku yang lain,” pesannya.
Pembauran ini, lanjut wabup, menjadi sangat penting agar terjadi komunikasi, silaturahim serta dialog antar anak bangsa. Sehingga diantara semua bisa terjalin hubungan yang harmonis tanpa adanya saling curiga mencurigai. (Eko/Jie)













