Pemkab Jember Garap Perda Sampah, Bupati Bocorin Sanksinya

oleh -468 views
Masyarakat Jember membersihkan sampah di sungai Kaliwates Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah).

JEMBER, Sabtu (21/9/2019) suaraindonesia-news.com – Giat bersih-bersih sampah sedunia dalam gerakan World Clean-up Day Indonesia (WCDI) juga dilaksanakan di Kabupaten Jember. Ada tiga titik yang menjadi lokasi pembersihan di antaranya sungai di bawah jembatan Jl. Imam Bonjol Kaliwates Jember, kedua di Tanoker Ledokombo dan ketiga di Pasar Buah Balung.

Aksi pembersihan sampah di sungai Kaliwates diikuti oleh 80 komunitas, termasuk juga Bupati Jember Faida serta Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode M. Nurdin, Sabtu (21/9) pagi.

Bupati Jember Faida mengatakan, Pemkab Jember akan berfokus pada pemberdayaan masyarakat terkait kebersihan lingkungan. Pemkab Jember sedang merancang Peraturan Daerah yang mengatur sampah (Perda Sampah) dimana masyarakat nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang ’ketahuan’ membuang sampah sembarangan.

“Sanksi nanti berjenjang, untuk tahap pertama bagi masyarakat Jember yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan kami sanksi dengan kewajiban mengikuti kelas manajemen sampah serta kelas kesadaran lingkungan,” ucap Bupati Faida usai membersihkan sampah di sungai Kaliwates bersama warga Jember.

Faida juga menyebut, banyak komunitas aktifis lingkungan yang telah menyatakan kesediaannya kepada Pemkab Jember untuk menjadi tutor kelas tersebut.

“Perda sampah ini akan kita bawa ke DPRD untuk dibahas, dan saya harap semakin banyak masyarakat yang mendukungnya,” harapnya.

Leader WDCI Kabupaten Jember Parmuji mengapresiasi langkah pemerintah yang sedang merancang Perda Sampah.

“Terima kasih kepada bupati telah merencakan adanya Perda Sampah, dengan adanya sanksi masyarakat tidak akan menyepelekan lagi,” ujar Parmuji.

Sementara itu Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode pun tak mau kalah dalam memberdayakan masyarakat Jember supaya sadar kebersihan lingkungan. Dia akan melakukan aksi penyadaran secara pintu ke pintu, mulai dari instansi pemerintah baik kecamatan maupun desa, ke sekolah-sekolah, dan lainnya.

“Misalnya di sekolah-sekolah, seorang guru harus menyampaikan secara rutin tentang kesadaran menjaga kebersihan lingkungan kepada siswanya, kesadaran menjaga kebersihan itu dimulai dari lingkungan sekolah dulu, juga para orang tua harus membina anaknya supaya sadar menjaga kebersihan lingkungan mulai sejak dini,” terang Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode.

Dia juga meminta kepada para camat, kades, kasun untuk juga berbuat dalam mengedukasi masyarakat tentang kebersihan lingkungan.

“Kami siap membantu, kesadaran menjaga lingkungan adalah tugas kita semua,” tegasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan