JEMBER, Senin (28/5/2018) suaraindonesia-news.com – Sebagai langkah preventif guna menghindari Kabupaten Jember dari tindak penyelewengan, Pemkab Jember meneken MoU (Memory of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri setempat. Bertempat di Wahyawibawagraha, tadi sore, kesepakatan ini diteken langsung oleh Bupati Jember dan Kepala Kejaksaan Negeri di depan seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Jember.
Kesepakatan ini mengenai pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Jember serta penanganan hukum perdata dan tata usaha negara yang diharapkan mampu memberikan pendampingan di bidang hukum serta wadah konsultasi bagi setiap pejabat pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, H, Ponco Hartanto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap semua pihak dapat bersinergi supaya dapat mengoptimalkan peran dan tugas masing-masing secara seimbang dan proporsional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Jember, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara cepat, tepat, dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas fungsi dan wewenang masing-masing sebagaimana yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” tutur Ponco.
Ponco mengevaluasi bahwa pada tahun 2017 dalam pendampingan TP4D (Tim pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah) dalam kegiatan-kegiatan pembangunan daerah berjalan baik dan berhasil. Ponco menyontohkan, ada laporan tentang pekerjaan, segera TP4D bersama dengan OPD terkait langsung ke lapangan untuk melakukan pembenahan atau petunjuk untuk bisa dilaksanakan. Dalam pelaksanaan belum mengarah ke tindak pidana. “Jadi penegakan hukum dengan pencegahan,” imbuhnya.
Lebih jauh Ponco berharap ke depan TP4D bisa bersinergi mengawal dan mengamankan pengelolaan keuangan desa. “Itu yang utama, karena dari tahun ke tahun dana yang diberikan dari pusat terus bertambah besar. Perlu sinergi. Jadi saya minta peran aktif dari kepala desa bisa sinergi dengan kami. Jangan menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa untuk kepentingannya sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ponco kemudian memperkenalkan aplikasi AKUD (Ayo Kawal Uang Desa) garapan Kejaksaan Negeri Jember yang diformulasikan untuk transparansi dana desa, dimana semua masyarakat nantinya bisa mengawasinya juga dengan mengunduhnya di playstore.
“Memang idealnya 1 desa ada 1 pendamping dari kejaksaan, namun melihat luas wilayah dan banyak desa di Jember, hal ini tidak mungkin dilakukan, makanya dalam waktu dekat, kalau tidak ada kendala setelah lebaran kami bersama dengan Pemkab akan segera meluncurkan aplikasi AKUD (Ayo Kawal Uang Desa),” janjinya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember dr Faida mengatakan aplikasi AKUD dari Kejari Jember adalah langkah konkret untuk mengawal pemanfaatan DD. Penandatangan kerja sama dengan kejaksaan menjadi pintu pembukanya.
“Sehingga program-program kami dapat terkawal dengan baik. Demikian juga dengan kepala desa, mari kita berbagi tugas, sehingga kejaksaan juga bisa mengawal anggaran desa,” kata Faida.

Kepada kepala desa, Faida berpesan untuk menjaga amanat yang telah diberikan oleh warganya.
Bupati juga menjelaskan, untuk tahun 2018, pemerintah akan melengkapi peraturan bupati dalam juknis penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD).
Untuk ADD, ada tambahan dalam Perbup, yakni untuk menangkal radikalisme, gerakan masyarakat hidup sehat, dan pendampingan hukum. “Tujuh puluh persen dari anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, membina masyarakat desa dan kejayaan masyarakat desa,” imbuhnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam













