Reporter : Nora/Luluk
Sampang, Suaraindonesia-news.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, diizinkan mengunakan kendaraan dinas untuk transportasi mudik lebaran.
Seperti yang dikatakan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, Fadhilah Budiono, bahwa pihaknya tidak melarang PNS di lingkungan pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran. “Boleh saja mudik dengan kendaraan dinas. Kan tidak semua PNS punya mobil,” kata Fadhilah Budiono, kemarin.
Menurutnya, PNS yang boleh memanfaatkan mobil dinas untuk mudik ialah PNS yang benar-benar menerima fasilitas transportasi, misalnya kepala dinas atau kepala bagian.
“Mereka sudah mengabdi juga. Yang penting tanggung jawab terhadap kendaraannya, istilahnya hanya pinjam, karena kalau uang bensin di tanggung sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut Fadhilah Budiono meminta, PNS yang akan mudik lebaran dengan kendaraan dinas harus tetep bertanggung jawab terhadap fasilitas milik negara tersebut. Selain itu, harus kembali menjalani kewajibannya sebagai pelayan masyarakat tepat waktu sesuai dengan jadwal libur yang diterima.