Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Deli Serdang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Avatar of admin
×

Pemkab Deli Serdang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Sebarkan artikel ini
IMG 20230815 235946
Foto: Wabup Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Aula T Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/8/2023).(Foto: M. Habil Syah/SI)

MEDAN, Selasa (15/08/2023) suaraindonesia-news.com – Setelah menerima penghargaan Adhikarya Pratama Pembangunan Pertanian dari Wakil Presiden dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Lima Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menorehkan prestasi.

Kali ini penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diberikan Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Aula T Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin dalam sambutannya, menerangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.

Baca Juga :  PJ Gubernur Jambi dan Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Hari Air Sedunia ke 29

Baca Juga: Begini SKI 2023 untuk Rancangan Teknokratik RPJMN 2024-2029 di Kabupaten Deli Serdang

“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution mengatakan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Sosialisasi Semangat Juang ’45, Wabup Deli Serdang: Kemerdekaan RI Bukan Hadiah Tapi Hasil Perjuangan dan Pengorbanan

“Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 dinyatakan tentang Keterbukaan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan di lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis program yang tersedia,” ucapnya.

Mendampingi Wabup di acara itu, Kadis Kominfostan, Christina Helen Siagian dan Kabag Hukum, Muslih Siregar.

Baca Juga :  Karna Ide-Ide Luar Biasa, Masyarakat Lumajang Masih Menghendaki Arsal Tetap di Lumajang

Hadir pada acara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin; Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution; Fokopimda Sumatera Utara; para Bupati/Walikota se-Sumatera Utara dan pimpinan organisasi perangkat daerah Sumatera Utara serta lainnya.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam