Berita UtamaPemerintahan

Pemkab Deli Serdang dan Dinas LHK Sumut Tertibkan Pagar Ilegal di Hutan Lindung Desa Regemuk

Avatar of admin
×

Pemkab Deli Serdang dan Dinas LHK Sumut Tertibkan Pagar Ilegal di Hutan Lindung Desa Regemuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20250224 154350
Foto: Penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk Deli Serdang Sumatera Utara. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Senin (24/2) suaraindonesia-news.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara menertibkan pagar seng sepanjang 800 meter yang dipasang secara ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Pagar tersebut didirikan oleh oknum-oknum tertentu di atas lahan hutan lindung seluas 40 hektare milik negara. Aparat gabungan yang terdiri dari Dinas LHK Sumut, Pemkab Deli Serdang, Polisi Kehutanan (Polhut), serta jajaran pemerintahan desa dan masyarakat sekitar turun langsung untuk membongkar pagar tersebut.

Kepala Dinas LHK Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., yang memimpin langsung penertiban ini, menegaskan bahwa pemasangan pagar di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum.

“Pemasangan pagar seng ini menyalahi aturan, karena berada di kawasan hutan lindung. Kami sudah mengingatkan sejak kemarin, dan hari ini secara resmi kami bongkar,” ujar Yuliani.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun sebuah lahan telah terdaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti pihak tertentu dapat menguasainya secara sepihak.

“Penertiban ini baru langkah awal. Jika masih ada yang membandel, kami akan menertibkannya hingga tuntas,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa menebar tuduhan sepihak.

“Jika memang ada bukti keterlibatan oknum dalam kasus ini, silakan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Turut hadir dalam penertiban ini sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Elinasari Nasution, S.P.; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Marjuki, S.Sos.; Inspektur Pembantu I (Irban I) Saprin Nawar, S.K.M., M.Kes.; Kepala Bidang LPBE Dinas Kominfostan Raden Mewah Ristanto, S.STP.; Camat Pantai Labu Faisal Nasution, S.STP., M.AP.; serta Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo dan jajaran Muspika lainnya. Kepala Desa Regemuk, Muliadi, juga turut mendampingi proses penertiban di lokasi.