ACEH UTARA, Minggu (17/08) suaraindonesia-news.com – Keburukan system tata Kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selama ini terkuak, tak hanya stagnasi diberbagai program, kabupaten eks petro dollar Aceh ini pun ditemui telah terjadinya mal adnistrasi kandas di dalam legalitas yang sah, seperti yang dialami oleh Desa Alue Tingkeuem Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara telah terjadi penghilangan legalitas desanya sejak 2014 silam.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengakui, dengan tegas duta Pemkab Aceh Utara yaitu Asisten I menegaskan bahwa Pemerintah terkait telah salah atas apa yang terjadi terhadap desa tersebut, mereka meminta warga, Lembaga dan stakeholder Pemerintahan untuk melupakan sesaat kejadian masa lampau dan meminta dukungan bersama guna mengembalikan status desa itu yang hilang.
Namun keironisan ini muncul spakulasi, semudah itukah perlindungan hukum negera terhadap rakyat, terhadap satuan wilayah hukum adat?.
Pun demiikian, uji taji Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil alias lebih intens disapa Ayah Wa ini dipertanyakan, akankah ia selaku Bupati berslogan Aceh Utara bangkit mengambil sikap tegas terhadap para oknum Pemerintahan yang telah mengilangkan dana desa Alue Tingkeum sejak adanya Dana Desa di Nusantara itu, sebagaimana UU No 6 Tahun 2014.
Ratusan massa berpakaian biasa memadati Lorong halaman Kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 Wib. Mereka yang hadir adalah sekumpulan pria paruh baya yang lemah, para ibu rumah tangga, pemuda bahkan para remaja ikut meramaikan acara yang dikelilingi oleh pasukan gagah pasukan keamanan Polres Aceh Utara.
Mereka adalah warga desa yang tak pernah diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selama ini, legalitas mereka dihilangkan, Pemerintah pun bungkam hingga para pihak saling lembar batu sembunyi tangan. Kali ini para warga hadir dengan seratusan lembar spanduk tuntutan ditangan sebagai aksi unjuk rasa yang dilakukannya.
Dipandu oleh aktivitas muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (ANKARA) yang juga ketua Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar. Aktifis muda tersebut mengadvokasi dan membuka jalan untuk warga, bahwa warga Indonesia berhak buka suara memerangi kezaliman dan menuntut haknya. Demontrasi terjadi, ratusan warga melakukan yel-yel berisikan tuntutan agar desanya segera dipulihkan Kembali.
Para warga hadir meninggalkan rumah-rumahnya untuk menyuarakan keprihatinannya sejauh ini. Mereka menuntut kejelasan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang sempat menjadi sorotan karena warga setempat menduga dihapus secara sepihak.
Koordinator aksi, Khairoel Fauzar, mengatakan pihaknya menuntut kepada Pemkab Aceh Utara untuk mengembalikan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum yang tidak ada kejelasan sejak beberapa tahun silam.
“Pada pertengahan 2014, surat menyurat ditolak oleh pihak Kecamatan Lhoksukon, ketika warga mempertanyakan tapi tidak digubris,” kata Khairoel.
Ia mengatakan gampong (desa) tersebut memiliki Kepala Desa (Keuchik), Sekretaris Desa, Lembaga Pengawasan Desa, Kepala Dusun, Imam Desa serta aparatur lainnya sebagaimana dalam pemerintahan desa. Selain itu, memiliki dokumen-dokumen penting administrasi desa seperti surat tanah, dan data kependudukan di bawah legitimasi Alue Tingkeuem.
“Kami berharap kepada Pemkab Aceh Utara supaya Gampong Seuneubok Alue Tingkeum diakui kembali. Karena sejak 2014 secara tiba-tiba administrasi kami sudah tidak tercatat lagi baik di Kantor Camat maupun tingkat kabupaten,” ungkap Khairoel.
Tujuan dari aksi ini, Khairoel mengatakan, warga menuntut pemkab untuk mengembalikan status yang jelas terhadap Gampong Alue Tingkeum. “Kemudian, Pemkab Aceh Utara harus memberikan penjelasan resmi dan dasar hukum terkait penghapusan gampong tersebut,” tambahnya.
Mereka juga meminta pemkab untuk melindungi dan akui semua dokumen warga Alue Tingkeum seperti KTP, KK, surat tanah, ijazah serta bentuk dokumen resmi lainnya.
“Juga pastikan bantuan dan program pemerintah tetap berjalan, serta usut tuntas pihak-pihak yang menghilangkan status gampong kami,” tutur Khairoel.
Demo warga Alue Tingkeum mendapatkan respon baik, aksi damai berjalan baik tanpa adanya kekerasan dan murni menuntut desanya dikembalikan. Fakta lainnya, warga juga menyebut, inilah suatu fakta damai Aceh selama 20 Tahun tapi mereka justeru dipinggirkan. Momen aksi damai itu diniatkan, sebagai hadiah 20 tahun damai Aceh untuk mereka.
Didalam ruangan sejuk ber Ac tahun tinggi, Asisten I Sekda Aceh Utara, Dr. Fauzan menyambut duta warga pengunjuk rasa, didampingi oleh Forkapimda setempat, ia menjelaskan, untuk pemekaran wilayah termasuk gampong dan kecamatan harus mendapatkan pertimbangan dari Gubernur Aceh sesuai diatur dalam UUPA.
Gampong yang pernah dihilangkan, ia justru bicara tata cara pemekaran. Ia berbicara bijak diantara duta warga, LSM, LBH dan utusan Pemerintah terkait lainnya.
“Mari kita bersama-sama berusaha dan berjuang, mudah-mudahan Alue Tingkeum menjadi gampong definitive kembali. Karena prinsip pemekaran sebuah wilayah adalah memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat atau maksimal terlayani.” Lanjut Fauzan.
“Para perwakilan warga masih akan kembali melakukan audien mendalam pada kamis (21/07) mendatang ini, kita berharap dari Pemerintah memperioritaskan warga ini, agar mereka segera mendapatkan Kembali legalitasnya dan juga mereka agar bisa segera menata desanya lagi secara mandiri. Atas respon Pemerintah Aceh Utara sejauh ini, kita ucap terima kasih,” tutup Muhammad Azhar.