Reporter: Nazli Md.
Blangpidie, Suaraindonesia-news.com– Pemkab Abdya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS ) ingat kan Aparatur desa setempat untuk tidak mengambil imbalan atau persen dari dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN), Sabtu (21/05/2016).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Abdya Edy Darmawan mengatakan, dana desa yang bersumber dari APBN, khusus diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat didesa,” Katanya.
Lanjutnya ia, total jumlah dana desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat untuk pemkab Abdya pada tahun 2016 ini .berjumlah Rp80 (delapan puluh miliar) diperuntukkan untuk 132 desa di sembilan kecamatan dengan alokasi nya rata-rata sebesar Rp 565,640 juta dan sisanya disalurkan secara proposional.
Ia menegaskan, dalam pengunaan anggaran negara tersebut, aparatur desa harus sesuai kan dengan program kegiatan dan tidak boleh digunakan untuk membayar imbalan atau persen aparatur desa, karena dana yang bersumber dari APBN itu khusus diprioritaskan untuk biaya pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang berskala lokal,” tegasnya.
Sementara itu, untuk membayar imbalan atau persen aparatur desa, Pemerintah daerah telah menyediakan pos anggaran lain melalui Alokasi Dana Gampong/desa (ADG) senilai Rp47 miliar lebih dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Lebih lanjut ia mengatakan, Selain dari sumber APBK dan APBN ada juga dana desa yang bersumber dari hasil pajak daerah yakni dari distribusi sebanyak Rp 988 juta. Dengan total alokasinya pada tahun 2016 berjumlah Rp128 miliar lebih.
Tambahnya edy, Anggaran itu saat ini sedang dilakukan proses pencairan oleh pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan kabupaten Jadi, kita berharap program ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh aparatur desa dalam melakukan pembangunan,” jelasnya.
Selain itu ia berharap, Untuk tercapainya hasil yang baik dan maksimal, pihaknya BPMPKS akan melakukan kerjasama antar Satuan Kerja Perangkat Kabupaten(SKPK) terutama dengan intansi –intansi terkait yang ada kaitannya dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya Edy.