SUMENEP, Rabu (5/9/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersiap menggelar Pemilu 2019. Baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
Adapun salah satu persiapan dengan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, ada 4.315 TPS yang tersebar di 330 desa se Kabupaten Sumenep.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Malik Mustofa menerangkan, jumlah TPS bertambah dibandingkan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018. Saat pemungutan suara pada 27 Juni lalu, ada 2.400 TPS, dengan begitu pada Pemilu 2019 bertambah sebanyak 1.915 TPS.
“Penambahan TPS itu mengacu pada keputusan KPU RI yang menetapkan maksimal 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam 1 TPS. Kalau Pilgub kemarin maksimal 800 DPT dalam 1 TPS. Tapi sekarang sudah dibatasi hanya 300 DPT saja. Sehingga perlu penambahan TPS,” kata Malik.
Bertambahnya jumlah TPS juga berimbas pada penambahan jumlah kotak suara. Sebab, pada Pemilu mendatang terdapat lima kotak suara, yakni kotak suara untuk Pilpres, DPR RI, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPD.
Hanya saja, kata Malik batasan jumlah DPT setiap TPS akan mempermudah kinerja penyelenggara ditingkat desa.
“Tentu dengan batas 300 pemilih akan mempermudah petugas di TPS. Kerja KPPS juga bisa maksimal,” jelasnya.
Sementara, KPU Sumenep telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2019 sebanyak 868.171 atau bertambah 14.023 pemilih daripada pemilih di Pilgub 2018 kemarin.
“Yang pasti dengan adanya aturan itu, otomatis TPS yang kemarin akan kita pecah, bahkan untuk TPS yang diisi 800 pemilih bisa saja kita pecah jadi tiga,” tukasnya.
Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam