PANDEGLANG, Sabtu (30/12/2023) suaraindonesia-news.com – Pemilik lahan Wisata Pantai Karangsari Carita diduga tersandung hukum dan dilaporkan oleh pengelola wisatanya, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/230/IX/2023/SPKT/POLDA BANTEN pada tanggal 11 September 2023 pukul 14.00 WIB, oleh Kusnadi Pratama (46) selaku menantu Ida Lucia (Pengelola Pantai Karangsari Carita) dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Hal ini dikatakan oleh Kusnadi Pratama kepada wartawan saat di wawancarai Sabtu (30/12/2023), sekira pukul 14.00 Wib dilokasi Wisata Pantai Karangsari Carita.
Berawal dari adanya perjanjian antara Ida Lucia (68), selaku pengelola wisata dengan pemilik lahan Karangsari Carita bernama TB. Eka Budiman, yang saat beberapa tahun sebelumnya mengurus lahan Karangsari Carita yang dikuasai oleh Pemda Kabupaten Pandeglang hingga keranah hukum.
Eka Budiman merasa bahwa lahan Karangsari Carita adalah milik ahli waris keluarganya, maka dengan kuasa waris keluarganya ia berperkara melawan Pemda Kabupaten Pandeglang, H. Omo, serta (Alm) H. Kasan.
“Proses itu berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Pandeglang, dan sampai pada saat putusan MA yang dimenangkan oleh TB. Eka Budiman, seluruhnya menggunakan uang dari Ida Lucia mencapai 1,5 M, dengan perjanjian akan diberikan tanah seluas 8.100 meter persegi oleh Eka Budiman,” ujar Kusnadi Pratama pada suaraindonesia- news.com.
Seiring berjalanya waktu, setelah perkara dimenangkan oleh Tb. Eka Budiman, Ida Lucia mengelola lahan wisata Karangsari Carita. Menurut keterangan dari Kusnadi Pratama, pengelolaan wisata tersebut berdasarkan surat pernyataan bersama Tb. Eka Budiman, yang semua bukti otentik tersebut saat ini berada di Polda Banten.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Hadiri Serah Terima Bantuan 28 Unit RTLH di Kecamatan Labuan
“Dalam pernyataannya, setelah perkara dimenangkan oleh Tb. Eka Budiman, tanah seluas 16.200 meter persegi akan dibagi dua. Artinya Ida Lucia memiliki hak seluas 8.100 meter persegi. Namun faktanya, hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan dalam pengelolaan kawasan wisatapun itu harus sistem kontrak sebesar 200 juta pertahun. Dan setahu saya, Ida lucia telah memberikan nominal sekitar kurang lebih 500 juta, dalam hitungan 200+200+50+50 juta diluar nilai uang saat penyelesaian perkara sebanyak 1,5 M,” bebernya.
Kusnadi Pratama berharap agar proses hukum ini berjalan dengan baik, ia mengatakan bahwa saat ini sedang menunggu proses dari Polda Banten.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ida Lucia membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Tb. Eka Budiman kepada Polda Banten, atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Betul, saya telah melaporkan Tb. Eka Budiman atas perkara tindak pidana dugaan penggelapan dana. Harapan saya agar proses ini berjalan dengan seadil-adilnya, biar legalitas tanah saya jelas, dan proses dari Tahun 2005 hingga 2013 itu mengurus perkara mencapai nominal 1.5 M, dan ada biaya tak terduga yang tidak tercatat lagi,” tandas Ida Lucia.
Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri













