Berita UtamaHukumRegional

Pemilik Lahan Garam di Desa Majungan Minta Keadilan

Avatar of admin
×

Pemilik Lahan Garam di Desa Majungan Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20171122 210316

PAMEKASAN, Rabu (22/11/2017) suaraindonesia-news.com – Pemegang sertifikat atas lahan garam dan menjadi sengketa yang terletak di Dusun Trokem Desa Majungan Kecamatan Pademawu meminta keadilan pemerintah agar lahan yang menjadi haknya dikembalikan.

Hal itu dikatakan Rusfandi selaku pemilik dan juru bicara dari 8 orang pemilik sertifikat yang sah dengan lahan seluas kurang lebih 16 hektar, namun sampai saat ini lahannya digarap orang lain.

“Sebagai pemilik sertifikat, kami sudah 20 tahun lebih menggarap lahan tersebut sampai dengan tahun 2012. Namun sejak 2015 lahan itu dikerjakan oleh Raji (pak Sipah) separuh, dan tahun 2016 sampai sekarang diambil penuh,” katanya. Rabu (22/11).

Sementara itu pihaknya sudah beberapa kali melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan yang lainnya tersebut kepada aparat Kepolisian.

“Kami sudah melaporkan tentang hal itu ke Kepolisian, malah sampai terbit putusan Pengadilan Negeri Pamekasan, tapi para penggarap itu tetap mengusai lahan kami,” ujar Rusfandi.

Adapun para pemilik lahan tersebut diantaranya, Rahman, Jusuf, Ahmad Zahri, Ali Huddin, Syukur P Senawar, Mohamad Saleh, Ibrahim Abdul Hannan dan Zainal P Marsuki. Dari 8 orang pemilik lahan garam tersebut terbagi menjadi 14 sertifikat.

Pada kesempatan itu pula Rusfandi juga menyampaikan, karena tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, pihaknya bersama pemilik lahan lainnya juga melaporkan kejadian yang menimpanya sampai ke Polda Jatim.

“Karena proses hukum yang kami jalani selalu tipiring terus, setiap laporan selalu begitu. Akhirnya untuk mendapatkan keadilan itu, kami bahkan sempat ke Polda Jatim,” jelasnya sambil menunjukkan sertifikat dan bukti laporannya.

Dalam laporannya ke Polda Jatim, pelapor atas nama Syafii (62) yang beralamat di Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Pademawu, Pamekasan dengan nomor TBL/1280/x/2017/LM/JATIM 16 Oktober 2017 dan ditandatangani Kompol Santoso Albasor.

Sedangkan sebagai terlapor adalah Raji alias Pak Sipah bin Talib yang beralamat
di Dusun Trokem Desa Majungan Pademawu Pamekasan.

“Kami berharap keadilan yang sebenarnya atas putusan yang diambil penegak hukum, karena ini sudah berulang-ulang terjadi,” pungkasnya.(My/it)