Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Pemilih Dilarang Nyoblos Tanpa Tunjukkan KTP-El

Avatar of admin
×

Pemilih Dilarang Nyoblos Tanpa Tunjukkan KTP-El

Sebarkan artikel ini
fghgf
Rochani ketua KPU Batu

KOTA BATU, Kamis (3/5/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melarang kepada para pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Yang akan berlangsung 27 Juni 2018, jika yang bersangkutan tanpa menunjukkan Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (KTP El) atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan dari Dispenduk Capil.

Rochani Ketua KPU kota Batu mengatakan dasar larangan tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak tahun 2018 itu karena ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2, bahwa pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau surat keterangan kepada KPPS.

Baca Juga :  Inspektorat Tanggamus Segera Tindak Lanjuti Oknum PJ Kepala Pekon Tirom Terkait Indikasi Pemotongan BLT DD

“Jika tanpa KTP El mereka dilarang menggunakan hak pilihnya
‘Kami sudah mengingatkan kepada Teman-teman PPK dalam bimtek pungut hitung. Dalam memberikan suara di TPS, pemilih harus menunjukkan formulir C6-KWK dan Wajib menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS,” Kata Rochani, Kamis (3/5/2018).

Kalau tidak bisa menunjukan KTP el atau Suket secara otomatis belum ada aturan yang memperkenankan menggunakan hak pilihnya meski pemilih telah menunjukan formulir C6 atau surat undangan untuk memilih.

Meski demikian terkait hal itu, KPU kota Batu akan berkonsultasi dengan KPU Pusat, bagaimana solusinya apa memang boleh menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Baca Juga :  NU Kota Batu Minta Intruksi Tutup Total Tempat Hiburan Dipatuhi

“ini akan kita konsultasikan ke KPU Pusat, karena permasalahan itu sering muncul dalam Pilkada tahun lalu,” jelasnya.

Bila ternyata pemilih yang akan mencoblos harus tetap menunjukkan KTP EL atau suket, kata dia, aturan itu harus dijalankan, sehingga bila diketahui masih ada pemilih yang datang ke Tempat Pungutan Suara (TPS) ternyata mereka tidak bisa menunjukkan KTP el dan suket dari dispenduk Capil dipastikan petugas KPPS akan menolaknya.

Reporter : Adi wiyono
Editor : Amin
Publisher : Imam