Pemerintah Kota Malang Segera Pindahkan Pedagang Pasar Blimbing Malang Ke Tempat Relokasi

oleh -170 views

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Rencana pemerintah kota malang untuk mempercepat pemindahan para pedagang pasar blimbing ke tempat relokasi sementara mendapat penolakan dari pengurus koordinator pasar blimbing malang.

Menurut kepala dinas pasar kota malang, pemerintah berencana pada bulan ini para pedagang pasar tradisional blimbing malang akan segera di pindah ketempat relokasi sementara.
” memang kita berencana merelokasi para pedagang pada bulan ini, supaya pembangunan pasar blimbing segara bisa di laksanakan” tegas wahyu sutianto kepala dinas pasar kota malang.
Mantan kadishub kota malang ini berencana melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang untuk membahas mekanisme penataan di tempat penampungan sementara. Selain itu juga Wahyu Sutianto jug ingin membahas tentang satplain pasar tradisional blimbing kota malang.
“Kita sendiri akan segera melakukan pembahasan tentang rencana pemindahan pedagangini dan juga gambar satplain pembangunan pasar” ungkapnya saat di hubungi via telpon
Rencananya pertemuan dengan pedagang itu akan dilaksanakan besok (hari ini).” dalam waku dekat ini mas kita akan segeraelakukan pertemuan dengan para pedagang untuk memebahas satplain ” tambahnya.
Gambar satplain pembangunan pasar merupakan tuntutan yang paling mendasar para pedagang. Seperti yang disampaikan oleh ketua koordinator pedagang pasar blimbing Subardi, sesuai dengan kesepakatan dan rekomendasi KONAS HAM bahwa gambar satplain pasar blimbing harus bisa menampung seluruh pedagang pasar blimbing.
Pedagang sendiri tidak merasa terganggu dengan wacana pemerintah kota malang yang segera merelokasi ketempat penampungan sementara di stadion blimbing kota malang.
“wacana seperti ini sudah sering di lontarkan oleh perintah kota, pedagang sudah tidak terpengaruh mas, mereka tetep berjualan seperti biasa” jelas lelaki yang sudah 30 tahun lebih berjualan di pasar blimbing.
Subardi menambahkan tuntutan pedagang masih tetap, terdapat tiga pilar yang harus di penuhui oleh pemerintah kota malang, pertama gambar satplain harus menampung seluruh jumlah pegang pasar blimbing dan juga memenuhi unsur kenyamanan pengunjung dan pedagang, kedua aturan mainnya harus jelas, dalam hal ini adalah pengelolaan pasar jika nnatinya sudah di bangun, yang ketiga seluruh kesepakatan harus di daftarkan ke pengadilan untuk disahkan.(Jk).

Tinggalkan Balasan