NIAS, Senin (21/2/2022) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Nias ajak warganya untuk menerima Vaksinasi Covid-19 secara serentak di UPTD Puskesmas yang ada di setiap Kecamatan se-kabupaten Nias.
Ajakan ayo vaksin tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Nias melalui spanduk atau brosur yang di tayangkan di halaman Facebook milik Pemerintah Kabupaten Nias.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 tersebut dilaksanakan di setiap UPTD Puskesmas yang ada dengan melayani Vaksinasi Covid-19 Dosis I, Dosis II dan Dosis III (Booster) yang dimulai pada tanggal, 19 – 25 Februari 2022 Pukul 09 : 00 Wib sampai selesai.
Berikut syarat yang harus di mengerti oleh warga yang mau di vaksin Covid-19.
1. Peserta vaksin dosis I : anak umur 6 – 11 tahun serta umur 12 tahun keatas; Peserta vaksin dosis II : Sudah vaksin dosis I dan ; Peserta vaksin dosis III : Sudah vaksin dosis I dan II.
2. Jarak antara dosis II ke dosis III minimal 6 bulan.
3. Umur 18 keatas : Membawa KTP atau KK dan; Sehat serta sudah sarapan atau makan
Kontak person : Dermawan Halu, SKM : (HP 081263569194)
Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful