Pemerintah Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi - Suara Indonesia
Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Pemerintah Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

Avatar of admin
×

Pemerintah Bahas Implementasi Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 143514
Foto: Menteri Nusron saat Konferensi Pers Kegiatan Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan.

JAKARTA, Sabtu (14/02) suaraindonesia-news.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memaparkan peta jalan (roadmap) penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa wilayah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

“LSD yang masuk dalam peta LP2B saat ini terdapat di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujarnya dalam konferensi pers usai Rakortas di Jakarta.

Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026 dan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua tahun yang sama. Dua belas provinsi yang ditargetkan selesai pada Maret 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, tim pelaksana terpadu pengendalian alih fungsi lahan diwajibkan menyajikan data di 12 provinsi tersebut dengan cakupan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan selesai pada pertengahan tahun 2026.

Ia menambahkan, kebijakan LSD juga mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Berdasarkan data pemerintah, penetapan LSD di delapan provinsi seluas 3.836.944,35 hektare dari total sekitar 7.348.000 hektare lahan baku sawah nasional mampu menekan laju alih fungsi hingga sekitar 0,05 persen per tahun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan revisi peraturan presiden dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengurangi luas lahan pangan strategis serta mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini diatur alur penetapan LSD mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan oleh Ketua Tim Terpadu, penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta,” kata Zulkifli Hasan.

Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan itu, Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

Tinggalkan Balasan