Pemeras PJTKI di-OTT Reskrim Polsek Jenggawah - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Pemeras PJTKI di-OTT Reskrim Polsek Jenggawah

×

Pemeras PJTKI di-OTT Reskrim Polsek Jenggawah

Sebarkan artikel ini
dfgdf 2
Pelaku dipaksa oleh Kanit Reskrim Polsek Jenggawah untuk mengeluarkan uang hasil pemerasan. (Foto: Guntur Rahmatullah / Suara Indonesia News)

JEMBER, Senin (26/3/2018) suaraindonesia-news.com – Warga Jalan Tempurejo, Jenggawah mendadak berhamburan ke luar rumah setelah Tim Reskrim Polsek Jenggawah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu orang yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.

“Kami mengamankan oknum pengacara berinisial LT yang diduga melakukan pemerasan kepada warga yang punya usaha PJTKI, korbannya berinisial W yang beralamatkan di Dusun Krajan Desa Wonojati Kec. Jenggawah,” ucap Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, AIPTU Ahmad Rinto, Senin (26/3/2018).

Modus pelaku dengan menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh korban, lanjut Rinto, sehingga dibuat kesempatan untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Kornas TRC PA : Diduga, Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Satu Diantaranya Tidak Pernah Melihat Perempuan

“Awalnya meminta uang sebesar Rp. 5 juta, pertama korban memberi cash Rp. 1 juta lalu mengambil uang cash lagi sebanyak Rp.2 juta dan menghubungi kami, dari situlah kami lakukan OTT di rumah pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Supir Dilatih, April Depan Ambulance Desa Siap Beroperasi 

Berdasarkan pengamatan langsung awak media suaraindonesia-news.com yang ikut di belakang tim reskrim dalam melakukan OTT, pelaku akhirnya mengeluarkan uang sejumlah Rp. 3 juta setelah dipaksa oleh Kasat Reskrim, Rinto dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dinilai Tak Sesuai Spek dan Berpotensi Korupsi, Warga Ulee Glee Tolak Pembangunan JUT

“Kalau melihat unsur-unsur pemerasannya, saya kira sudah masuk, karena korban telah ditakut-takuti akan dibawa ke ranah hukum dan dimintai sejumlah uang, padahal di sini belum tentu juga korban ini melakukan pelanggaran dalam usahanya tersebut, selanjutnya kami melimpahkan kasus ini ke Mapolres dimana ada unit saberpungli dan unit tipikor,” tutupnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam