GUNUNGSITOLI, Rabu (10/6/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 94 kepala keluarga.
Acara penyerahan BLT Dana Desa tersebut dilaksanakan di balai desa Sifalaete Tabaloho, Rabu (10/6) yang disaksikan langsung pihak Kecamatan Gunungsitoli dan BPD desa Sifalaete Tabaloho.
Pj. Kepala Desa Sifalaete Tabaloho, Hasatulo Harefa pada laporannya menyampaikan jumlah penerima BLT di desanya.
“Setelah di data oleh tim relawan Covid-19 Desa Sifalaete Tabaloho, maka ada 94 kepala keluarga yang berhak menerima BLT Dana Desa. Penyerahan BLT Dana Desa dilakukan secara bertahap dan yang diterima hari ini baru tahap pertama untuk bulan April, sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga segera di salurkan,” kata Kades.
Lebih lanjut Kades menjelaskan BLT Dana Desa yang disalurkan hari ini tanpa potongan.
“Untuk tahap pertama penerima BLT Dana Desa setiap kepala keluarga menerima sebesar Rp. 600.000 tanpa potongan,” tegas kades kepada warga penerima.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPD Desa Sifalaete Tabaloho, Febberlina Wati Harefa berharap bantuan yang diterima dapat di manfaatkan dengan baik.
“Kami dari BPD Sifalaete Tabaloho berharap BLT Dana Desa yang disalurkan hari ini dapat bermanfaat bagi penerima bantuan,” harapnya.
Pada arahannya Camat Gunungsitoli yang diwakili oleh Kasi PMD, Yustani Zega mengucapkan selamat kepada tim relawan karena sudah berhasil melaksanakan tugasnya dalam pendataan warga penerima bantuan.
“Kami ucapkan selamat kepada tim relawan yang telah menuntaskan tugasnya, karena di beberapa wilayah kita tahu terjadi kericuhan. Dibeberapa desa yang kami lewati, masih terdapat masyarakat yang tidak memiliki NIK, hal ini karena tidak mengurus dokumen kependudukan,” ucapnya.
“BLT Dana Desa tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Daerah, namun aturan saat ini mewajibkan Pemerintah Desa untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa ke KPK melalui aplikasi,” ucapnya dengan tegas.
Yustani Zega juga menghimbau warga yang kebetulan menerima gaji yang bersumber dari APBD atau APBN tapi masih menerima BLT Dana Desa untuk tidak mengambil BLT tersebut karena hal itu menyalahi aturan.
“Jika seandainya nanti terdapat penerima yang memiliki pendapatan dari sumber APBD, APBN, keluarga PNS dan sebagainya, kami mengimbau untuk tidak menerima bantuan ini,” jelasnya.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela












