PAMEKASAN, Rabu (26/6) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Bajur, Abd Wakit SH, atas perolehan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
SK perpanjangan masa jabatan ini diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam acara yang digelar di Mandhapa Agung Ronggo Sukowati pada Rabu (26/6).
“Selamat kepada Bapak Abd Wakit SH, atas perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa Bajur. Semoga dengan perpanjangan ini, Bapak dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” demikian pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Bajur.
Untuk diketahui, Desa Bajur memiliki Visi misi; Membangun desa kedepan lebih baik, Bermanfaat bagi masyarakat, Membentuk karakter pemuda yang beraklaqul karimah, Semoga tokoh masyarakat dan tokoh agama siap bersinergi membangun desa kedepan yang lebih maksimal dan bermartabat.