
Bupati Raja Ampat, Drs.Marcus Wanma, M.Si melalui Kabag hukum Mohliyat Mayalibit SH, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan kesadaran hukum terpadu, tentang narkoba, merupakan upaya pemerintah dan polri dalam memberantas pengedaran narkoba di Indonesia, khususnya Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutur Mohliyat.
Sementara Ipda. Syaroji selaku pemateri menuturkan, maraknya pengedaran narkoba ditanah air, hingga penggunaan narkoba dikalangan remaja dan para pelajar, hingga jajaran Polres Raja Ampat bekerjasama dengan Pemda Raja Ampat melakukan kegiatan penyuluhan kesadaran hukum terpadu, tentang narkoba
Kegiatan penyuluhan tersebut dalam rangka memerangi pengedaran dan penggunaan narkoba dikalangan para remaja dan pelajar di Kabupaten Raja Ampat, ungkap Ipda Syaroji.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk memerangi narkoba, jika ada masyarakat yang mengetahui tentang pengedaran narkoba dilingkungannya, agar melapor kepada pihak kepolisian, pungkasnya.
Acara penyuluhan tersebut ditutup dengan buka bersama. (Zainal).