Pembunuhan Di Hotel Benua Mas Pontianak Terungkap

oleh -428 views

Pontianak, Jumat (30/12/2016) suaraindonesia-news.com – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo akhirnya berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan sadis beberapa waktu lalu di Hotel Benua Mas yang diketahui korban bernama Sumirawati (21) warga Jalan Pelabuhan Rakyat Gang Karya Tani 2 jalur 2 Pontianak.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini awalnya diketahui oleh yanto petugas room boy hotel benua mas yang terletak di jalan 28 oktober.

“Tanpa sengaja melihat adanya darah yang berceceran dilantai depan kamar A.5 dimana korban dihabisi oleh tersangka. Melihat banyaknya darah yang berceceran selanjutnya yanto melaporkan hal tersebut ke kepolisan setempat. Dari hasil olah TKP polisi menemukan korban sudah tidak bernyawa lagi, pasalnya posisi korban dalam keadaan badan tertelungkup dan tidak mengenakan celana dalam,” jelasnya.

Hal ini dikuatkan oleh hasil otopsi dimana korban meninggal dunia dengan luka lebam dibagian wajah serta benjolan di kepala dan benturan keras dibagian belakang kepala dan satu lubang bekas tusukan dibagian perut korban. Hal ini disampaikan kepolisian beserta alat bukti serta tersangka di Mapolresta Pontianak, Kamis (29/12) siang.

Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka bernama Novianto Ari Saputra alias Ari, yang secara gamblang mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yakni sumirawati kekasihnya sendiri.

Hasil sementara data yang diperoleh reporter suara indonesia tentang Kronologi kejadian, berawal keduanya setelah berhubungan intim mereka cekcok saling bersitegang perang mulut yang akhirnya terjadi kontak fisik antara tersangka Ari dan korban Sumirawati, mengingat korban minta kepada tersangka untuk segerah menikahinya. Mendengar kalimat tersebut sontak membuat tersangka malah justru membenturkan kepala korban ke dinding dan meja sebanyak tiga sampai empat kali,” ungkapnya.

Akibat benturan tersebut korban mengalami pendarahan dibagian kepala, mengingat korban masih terus melakukan perlawanan, akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau dapur lalu menikam perut korban dibagian sebelah kiri.

Dilain tempat pihak keluarga korban tidak menyangka dengan kejadian tersebut, sebab sebelumnya tersangka Novianto Ari Saputra alias Ari sebelumnya telah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan berjanji akan menikahi anaknya.

Menurut data kepolisian bahwa sebelum kejadian tersangka telah merencanakan dengan mempersiapkan senjata tajam berupa pisau dapur untuk menghabis nyawa korban.

Dari hasil penyidikan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pisau milik tersangka, mobil Avansa warna putih bernomor polisi KB.1747 SG, sebuah sepeda motor yamaha mio J warna hitam putih lengkap dengan kunci motor milik korban dan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, Tersangka Novianto Ari saputra dapat dijerat pasal 340, subsider 339, lebih subsider 338 KUHP, dengan acamam 20 tahun kurungan penjara. (Tim)

Tinggalkan Balasan