SAMPANG, Rabu (12/12/2018) suaraindonesia-news.com- Hingga memasuki akhir tahun 2018, Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang, PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) oleh Panitia khusus (Pansus) di DPRD Sampang, terkesan jalan di tempat.
Bagaimana tidak, hingga mendekati tutup tahun, Raperda tersebut belum selesai. Padahal, sebelumnya Raperda tersebut dikebut bertujuan untuk mengejar pengelolaan Participating interest (PI) pada sektor migas 2019 mendatang.
Ketua Pansus BUMD PT GSM, DPRD Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana membenarkan bahwa penyelesaian pembuatan Raperda BUMD PT GSM belum selesai. Pihaknya menyebutkan saat ini masih tersisa empat pasal yang belum dilakukan pembahasan dengan pihak ketiga maupun dengan eksekutif.
“Sekarang masih pembahasan, kemarin kami datangkan pihak ketiga atau konsultan dari UTM Bangkalan dan eksekutif. Intinya selesai semua kecuali ada 4-5 pasal yang masih belum,” ucapnya, kemarin.
Kemudian pemisahan bidang usaha, dimana PT GSM yang sebelum bergerak di tiga bidang usaha yakni, jasa, migas dan catering. Namun saat ini PT GSM harus dikhususkan untuk Holding Company di sektor migas.
“Ada juga draft yang dikonsultasikan mengenai jabatan jajaran direksi internal PT GSM dan terakhir mengenai modal dasar serta modal yang harus disetor,” pungkasnya.
Reporter : Nora-Feri
Editor : Agira
Publisher : Imam