Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Pembuatan KK Dan KTP Di Desa Saur Saebus Sapeken Diduga Masih Marak Pungli

Avatar of admin
×

Pembuatan KK Dan KTP Di Desa Saur Saebus Sapeken Diduga Masih Marak Pungli

Sebarkan artikel ini
IMG 20210222 215732
Wahasa, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Saat Memberikan Penjelasan di Kantor Dispendukcapil Sumenep, Senin (22/2/2021).

SUMENEP, Senin (22/2/2021) suarainonesia-news.com – Praktek Pungutan Liar (Pungli) pada proses pembuatan KTP, KK dan Akta masih kerap dilakukan oleh oknum perangkat Desa.

Kondisi tersebut masih marak terjadi di daerah Kepulauan khususnya Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan fakta dan bukti hasil pemantauan tim suarainonesia-news.com, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum salah satu perangkat Desa di Desa Saur Saebus, Sapeken tidak tanggung-tanggung mulai dari harga Rp 500.000 sampai Rp 750.000 setiap pengurusan KK, KTP dan Akta.

Seperti yang di sampaikan oleh Imam salah warga saat membuat KK dipungut biaya oleh kepala Dusun sebesar 750 rb.

Baca Juga :  Tim Cobra Kejar Pelaku Terduga Penculik Anak Sampai Luar Kota

“Waktu saya buat KK dan Akta saya suruh bayar 750 ribu,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan, pembuatan KK sangat mahal.

“Saya juga waktu buat KK sudah lebih setahun gak jadi-jadi, ahirnya saya siap bayar 600 ribu baru jadi,” ujarnya.

“Waktu pengajuan awal pembuatan KK, saya lampirkan KTP asli suami saya, sampai sekarang KTP suami saya gak balik, malah suruh bayar lagi 100 ribu agar KTP suami saya balik,” sambungnya.

Hal itu dapat respon dari
Wahasa, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sumenep menerangkan, bahawa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep sudah mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi pungutan liar (Pungli) dengan mempermudah pelayanan melalui Kecaman Khususnya kepulauan Sapeken.

Baca Juga :  Diduga Selingkuhi Istri Tetangga, Warga Sumenep Alami Luka Parah Disekujur Tubuh

“Kalau itu dilakukan oleh redes tolong laporkan ke kami, dan disertakan bukti rekaman atau bukti pendukung lainnya biar kami yang akan bertindak tegas,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Aparat yang memungut biaya atau pungutan liar pada pemohon KTP-el dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda terbanyak Rp 75 juta.

Reporter : Sdm
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful