Reporter : Zainal
Pasuruan, Sabtu (26/11/2016) suaraindonesia-ews.com – Sejumlah LSM pemerhati lingkungan mendatangi Kantor BLH Kabupaten Pasuruan terkait carut marutnya pengolahan dan perijinan pembuangan limbah industri dilahan bekas galian C di Desa Blawi, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Jumat (25/11) lalu.
Diketahui, salah satu Industri yang membuang limbahnya ditempat bekas galian C di Desa Blawi itu adalah PT. Buana Megah yang berada di Desa Beji, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Pembuangan sampah limbah tersebut awalnya disinyalir dari warga sekitar, namun ketika di telusuri terntata warga sekitar tidak ada yang membuang sampah ditempat itu, dan tidak mengetahui hal tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran LSM pemerhati lingkungan, diketahui yang melakukan kegiatan membuang limbah di tempat bekas galian C tersebut salah satunya adalah PT.BUANA MEGAH.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Muhaimin ketika di konfirmasi Suara Indonesia.News juga membenarkan adanya pembuangan limbah industri yang dilakukan oleh PT. Buana Megah ditempat bekas galian C di Desa Blawi tersebut.
“Iya benar bekas galian C di Desa Blawi dijadikan tempat pembuangan sampah industri. Namun BLH belum mengeluarkan ijin tentang lokasi pembuangan limbah industri ditempat itu”, ungkapnya.
Muhaimin menjelaskan, terkait pembuangan limbah ditempat tersebut pihak terkait, Pemerintah Desa, pemilik pabrik juga pemilik lahan sudah kita surati agar mengajukan ijin kepada Pemerintah. “Akan tetapi hingga saat ini masih belum ada itikad dari mereka untuk mengajukan ijin tempat pembuangan limbah industri ditempat tersebut”, terang Muhaimin yang didampingi Aris Kasi Pengawasan BLH.
“Menurut Muhaimin PERDA Nomer 08 tahun 2016 tentang perlindungan lingkungan hidup, yg salah satunya adalah tentang pengelolahan dan pengendalian sampah masih lemah, karna dukungan Pemerintah dan DPRD dalam hal penanganan sampah belum maksimal”, cetusnya.
Sementara pimpinan PT.Buana Megah yang merupakan pabrik pengolahan kertas, Sabtu (26/11) dikonfirmasi Suara Indonesia.News ditempat kerjanya belum bisa ditemui. Kata Satpam pabrik para pimpinan sedang sibuk.
Andi Malik aktivis LPPNRI mengatakan seharusnya Dinas terkait (BLH), dan pihak pabrik harus lebih serius dalam menangani limbahnya. Terkait dengan kasus ini kami harap BLH dan Dinas terkait untuk lebih serius dalam pengawasan dan penangananya.
Menurut Andi Malik, limbah limbah industri yang dibuang ditempat bekas galian C di Desa Blawi tersebut ditakutkan bercampur dengan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang sangat berbahaya pada lingkungan dan masyarakat, ucapnya.
Terpisah, Kusairi salah satu aktivis pemerhati lingkungan dari LSM Surapati Pasuruan juga senada dengan yang dikatakan Andi Malik. Dia menambahkan, masalah penanganan limbah perusahaan, Dinas terkait dan Pemerintah harus lebih serius dalam penanganannya.
“Mengingat Pasuruan makin banyak berdiri pabrik pabrik, jangan sampai warga masyarakat yang menanggung dampak penderitaan akibat limbah yang ditimbulkan oleh industri karena Pemerintah yang kurang tegas dalam menangani”, ungkap Kusairi.