Pembobol ATM Dikendalikan Oarang LP - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Pembobol ATM Dikendalikan Oarang LP

×

Pembobol ATM Dikendalikan Oarang LP

Sebarkan artikel ini
Kapolres Batu menunjukkan barang bukti yang dikakukan oleh pelaku dalam aksinya membobol ATM Copy
Kapolres Batu menunjukkan barang bukti yang dikakukan oleh pelaku dalam aksinya membobol ATM

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Jajaran Polres Batu  berhasil membekuk   sindikat  pembobol Anjungan Tunai Mandiri ( ATM)  yang beraksi disejumlah Kota   termasuk di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Dan DI Yogyakarta.

Dalam penangkapan tersebut  diketahui  pembobol ATM  ternyata   di kendalikan oleh orang dalam  di Lembaga Pemasyarakatan  (LP) Lowokwaru Malang. Pelaku  berinisial  MG dan RP, selanjutnya  FN yang merupakan Istri dari RP  menjdi eksukutor dalam membobol ATM

Daalam aksinya, dengan hitungan detik  FN berhasil mengondol uang dari korban Rp 129 juta. Sementara Polre Batu  mengamankan barang bukti uang Rp 20 juta.   Selain itu Polres Batu juga mengamnkan sejumlah  buku ATM dari berbagai Bank.

Kapolres Batu menunjukkan barang bukti yang dikakukan oleh pelaku dalam aksinya membobol ATM
Kapolres Batu menunjukkan barang bukti yang dikakukan oleh pelaku dalam aksinya membobol ATM

AKBP Decky Hendarsono  Kapolres Batu saat ditemu pada acara gelar Perkara, Senin (6/7)  mengatakan  bahwa jika laporan korban asal Sidoarjo ini  terlambat sedikit pelaku dimungkinkan akan kabur. “Beruntung petugas kami langsung sigap,dan berhasil menangkap pelaku” kata Decky.

Baca Juga :  Persaingan Bisnis Penambangan Pasir Di Bojonegoro Berujung Bentrok

Penangkapan ini bermula  adanya   laporan dari AK asal Sidorjo, yang kehilangan uang senilai  Rp 129 juta usai kartu mereka tertelan  di ATM.

“Dan berdasarkan laporan tersebut, petugas kami dari Polsek  Batu  melakukan penyelidikan , jika uang yang hilang ditranfer ke seseorang yang beralamat di kota Batu.  Kemudian setelah diteliti memang benar adanya” Kata Decky

 Dari berbagai ATM yang dimiliki itu  pemiliknya  kata Decky  ternyata  berinisial J.  dari membuat rekening atas perintah FN asal kota Batu ini  dan setelah rekening  selanjutnya diserahkan  kembali ke FN.  “Dan didasarkan inilah  akhirnya petugas berhasil membekuk  FN dirumahnya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 Juta.  Dan sejumlah rekening  dengan berbagai nama pemilik” ungkapnya.

Baca Juga :  Ahok Teteskan Air Mata Saat Membacakan Nota Pembelaan

Ia juga menyebut,  pelaku  melakukan kejahatan ini dengan modus  dengan memasang  suatu alat dimesin ATM  guna menjebak korban.  Dan setelah kartu ATM tertelan  pelaku berpura-pura  memberikan bantuan, namun dengan minta nomor pin  ATM korban.

Meski pelaku tertangkap, Kepolisian kata Decky akan terus mengembangkan  kasus ini. Pelaku  FN  akan dijerat dengan  pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai kejahatan  dengan berpura-pura membantu korba. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada  terhadap aksi kejahatan seperti ini, jangan percaya begitu saja orang yang akan membantu mengambilkan  ATM milik sendiri,  bila tertelan biarlah tertelan. Dan sebailknya lapor pada pihak bank  customer servis” Imabuanya (adi Wiyono).