Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Jajaran Polres Batu berhasil membekuk sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri ( ATM) yang beraksi disejumlah Kota termasuk di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Dan DI Yogyakarta.
Dalam penangkapan tersebut diketahui pembobol ATM ternyata di kendalikan oleh orang dalam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang. Pelaku berinisial MG dan RP, selanjutnya FN yang merupakan Istri dari RP menjdi eksukutor dalam membobol ATM
Daalam aksinya, dengan hitungan detik FN berhasil mengondol uang dari korban Rp 129 juta. Sementara Polre Batu mengamankan barang bukti uang Rp 20 juta. Selain itu Polres Batu juga mengamnkan sejumlah buku ATM dari berbagai Bank.

AKBP Decky Hendarsono Kapolres Batu saat ditemu pada acara gelar Perkara, Senin (6/7) mengatakan bahwa jika laporan korban asal Sidoarjo ini terlambat sedikit pelaku dimungkinkan akan kabur. “Beruntung petugas kami langsung sigap,dan berhasil menangkap pelaku” kata Decky.
Penangkapan ini bermula adanya laporan dari AK asal Sidorjo, yang kehilangan uang senilai Rp 129 juta usai kartu mereka tertelan di ATM.
“Dan berdasarkan laporan tersebut, petugas kami dari Polsek Batu melakukan penyelidikan , jika uang yang hilang ditranfer ke seseorang yang beralamat di kota Batu. Kemudian setelah diteliti memang benar adanya” Kata Decky
Dari berbagai ATM yang dimiliki itu pemiliknya kata Decky ternyata berinisial J. dari membuat rekening atas perintah FN asal kota Batu ini dan setelah rekening selanjutnya diserahkan kembali ke FN. “Dan didasarkan inilah akhirnya petugas berhasil membekuk FN dirumahnya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 Juta. Dan sejumlah rekening dengan berbagai nama pemilik” ungkapnya.
Ia juga menyebut, pelaku melakukan kejahatan ini dengan modus dengan memasang suatu alat dimesin ATM guna menjebak korban. Dan setelah kartu ATM tertelan pelaku berpura-pura memberikan bantuan, namun dengan minta nomor pin ATM korban.
Meski pelaku tertangkap, Kepolisian kata Decky akan terus mengembangkan kasus ini. Pelaku FN akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai kejahatan dengan berpura-pura membantu korba. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap aksi kejahatan seperti ini, jangan percaya begitu saja orang yang akan membantu mengambilkan ATM milik sendiri, bila tertelan biarlah tertelan. Dan sebailknya lapor pada pihak bank customer servis” Imabuanya (adi Wiyono).













