ABDYA, Rabu (19/9/2019) suaraindonesia-news.com – suaraindonesia-news.com – Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan MoU dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Abdya terkait pembebasan tanah di RSUTP setempat.
Direktur RSUTP Abdya dr. Adi Arulan Mundan mengatakan, pembebasan tanah tersebut sudah diupayakan pihaknya sejak beberapa waktu lalu. Ia berharap pembebasan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
“Permasalahannya beragam, seperti administrasi, harga dan luas tanah dengan akte berbeda. Kita berharap pembebasan ini segera terselesaikan agar tidak terus berlarut-larut,” kata Adi Arulan Munda saat memberikan keterangan di Aula rapat kejari, Kamis (19/9).
Sementara itu Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH mengaku akan mencari jalan keluarnya dalam waktu dekat ini terkait dengan pembebasan tanah tersebut.
“Ada, nanti ada regulasinya,” ungkapnya singkat.
Pantauan awak media acara tersebut turut dihadiri Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH Direktur RSUTP dr. Adi Arulan Munda, Kasi Intel Radiman, SH selaku Ketua TP4D, kasi datun Handri, SH, Kasi Pidum M. Agung kurniawan, SH, MH, Kepala BPN Blangpidie Munir, Kabag Pemerintahan, Rizal, Camat Susoh Zulfan, Kepala KUA Susoh, Keuchik, para Kabid dan Kasusbag RSUTP Abdya.












