PATI, Rabu (27/07/2022) suaraindonesia-news.com – Pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan sertifikat nomor 3 di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, menuai kecaman dan polemik.
Pembebasan lahan HGU ini tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan, selaku pengelola. Sebab itu, Lembaga Aliansi Indonesia, Bambang Sumadi, menyikapi perkembangan kasus tanah tersebut.
Dirinya menilai, apabila polemik itu akan masuk ke ranah hukum. Bambang juga menduga, proses pembebasan tanah yang sebelumnya merupakan perkebunan karet tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kebun karetnya seluas kurang lebih 173 hektar, tidak sesuai dengan prosedur yang ada, karena tidak melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat,” kata dia mengungkapkan.
Bahkan Bambang menyebut, kasus ini akan terus bergulir dan berpotensi menyeret nama-nama pejabat sipil, militer dan pihak-pihak lain yang terlibat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi itu.
Disisi lain, Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) RI, telah mengeluarkan press release pada Selasa, 26 Juli 2022 kemarin.
Isinya menyatakan tiga hal, diantaranya:
1. Mendukung Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
2. Mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), terdiri atas Polri, Kejaksaan, KPH dan Satgas Mafia Tanah, untuk menangani dan menyelesaikan laporan kejahatan pertanahan.
3. Penerapan sanksi pidana yang keras.
Sebagai informasi, lahan itu sebelumnya di bawah pengelolaan usaha Rumpun Diponegoro yang selanjutnya dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan dan berkedudukan di Surakarta.
Kemudian, setelah itu dilakukan pemecahan alias kapling-kapling yang dijual kepada masyarakat umum dan diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Reporter : Usman
Editor : Miftahol Hendra Efendi
Publisher : Romla