Pembangunan Bahu Jalan di Lubuk Pakam Menuai Kritik, Dinas SDABMBK Deli Serdang Angkat Bicara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Pembangunan Bahu Jalan di Lubuk Pakam Menuai Kritik, Dinas SDABMBK Deli Serdang Angkat Bicara

×

Pembangunan Bahu Jalan di Lubuk Pakam Menuai Kritik, Dinas SDABMBK Deli Serdang Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
IMG 20251017 150800
Foto: Pekerjaan pembangunan bahu jalan di Desa Bakaran Batu Jalan Sunda Dusun 3, Kec. Lubuk Pakam, Deli Serdang. Selasa (14/10/2025). (Foto: MHS/SI).

DELI SERDANG, Jumat (17/10) suaraindonesia-news.com – Pembangunan bahu jalan di Desa Bakaran Batu, Jalan Sunda Dusun 3, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar konstruksi dan terkesan dikerjakan asal-asalan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (14/10/2025), terlihat sejumlah pekerja mengumpulkan batu koral bekas untuk kemudian ditutupi dengan campuran ready mix atau cor beton. Tindakan ini disebut-sebut dilakukan untuk menutupi kondisi sebenarnya agar tidak terlihat oleh masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Saya warga sini, setiap hari lewat jalan ini untuk berangkat kerja dan antar-jemput anak sekolah. Banyak warga juga kecewa karena hasilnya terlihat asal jadi, tidak sesuai standar konstruksi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini tidak ditemukan papan nama proyek di sekitar lokasi pekerjaan.

“Awalnya kami tidak tahu ini proyek apa, karena tidak ada plank informasi yang dipasang di lokasi,” tambahnya dengan nada heran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dihentikan.

“Pekerjaannya sudah dihentikan karena tidak ada persetujuan dari pengawas saat mulai dikerjakan,” ujar Janso melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis malam (16/10/2025).

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai waktu penghentian pekerjaan dan nilai pagu proyek pembuatan bahu jalan tersebut, Janso belum memberikan keterangan tambahan.

Baca Juga :  Camat Langsa Kota Muhammad Taufik Lantik PAW Geuchik Paya Bujuk Blang Pase

Sebagai informasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga :  Putus Matarantai Tawuran Pelajar, DP3A, KPAID dan PUSPAGA Lakukan Kegiatan Pembentukan PATBM

Dengan adanya sorotan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur agar hasilnya sesuai dengan standar dan tepat sasaran.