Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Pembagian Bantuan Efek Pendemi Covid-19, Kades Dituntut Harus Arif dan Bijaksana

Avatar of admin
×

Pembagian Bantuan Efek Pendemi Covid-19, Kades Dituntut Harus Arif dan Bijaksana

Sebarkan artikel ini
IMG 20200505 200016
Suparman Kades Wonosari saat berjaga diposko penanganan dan pencegahan penyebaran penularan pandemi Covid-19 didampingi Kadus 3 Juliadi, Kadus 11 Saibun Sirait, Kadus 12 Hotman P. Sitorus dan Staff Desa Sukamto, ketika memberi tanggapannya terkait bantuan virus Corona untuk masyarakat yang berdampak Covid-19, Selasa (05/05/2020). (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Selasa (05/05/2020) suaraindonesia-news.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong perangkat desa mengambil peran khusus dalam penanggulangan wabah Covid-19 (corona virus disease that was discovered in 2019).

Melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, mengatakan, perangkat desa harus tunduk terhadap apa yang telah diamanatkan pemerintah.

Kepala Dusun, RT, RW, dia harus tunduk dan patuh kepada yang diamanatkan pemerintah yang diterjemahkan kepala desa, penanganan pencegahan penyebaran Virus yang mematikan ini.

Efek Covid-19 ini sangat luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah, terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang bersifat “luar biasa”. Kondisi darurat yang terjadi membuat Pemerintah menggali berbagai strategi untuk meringankan beban masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan dana miliki desa, terutama yang bersumber dari APBN berupa Dana Desa.

Suparman Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ketika dimintai tanggapannya tentang bantuan efek Pandemi Covid-19 untuk Desa mengatakan kepada wartawan, menyikapi dalam bentuk kepedulian dan perhatian baik bantuan itu dari pemerintah pusat, pemerintah Propinsi maupun pemerintahan Kabupaten, tentunya sangatlah diharapkan masyarakat, namun yang sudah dijalankan ataupun yang masih direncanakan bantuan-bantuan tersebut sangatlah banyak pertimbangan didalamnya, disatu sisi adanya hal-hal yang dirasakan oleh elemen masyarakat terkena dampak Covid-19 ini dan ditambahnya informasi yang berkembang adanya bantuan untuk seluruh terdampak pandemi ini.

Baca Juga :  Kepala DKPP Kota Bogor Sampaikan Bahaya Zoonosis

“Namun dengan keterbatasan bantuan pemerintah yang dikucurkan ke Desa, selaku Kepala Desa dengan aparatur pemerintahan Desa, ia mengaku terlebih dahulu bermusyawarah dengan BPD (Badan Pengawas Desa), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), dan dihadiri dari bagian masyarakat untuk bermusyawarah bagaimana mensiasati atas bantuan-bantuan tersebut untuk dapat dibagikan yang sudah terupdate nama-namanya agar bisa dikurangi nominalnya dengan dibagikan sebagiannya kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 lainnya dengan nota pernyataan hasil musyawarah pemerintahan desa dengan masyarakat, BPD, dan LPM,” terangnya ketika disambangi di posko Covid-19 penanganan dan pencegahan dalam memutus mata rantai Virus Corona.

Lebih jauh lagi Suparman menambahkan, saat ini Kadus-kadus (Kepala Dusun) ketika itu ada beberapa orang struktur organisasi Desa Wonosari yang sedang berjaga di posko penanganan Covid-19 diantaranya Kadus 3 Juliadi, Kadus 11 Saibun Sirait, Kadus 12 Hotman P. Sitorus serta Staff Desa Sukamto, mereka-mereka ini sedang dihadapi sibuknya mengklarifikasi data warga yang terdampak Covid-19.

Informasi jumlah penduduk desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa menurut data badan statistik kependudukan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 3.624 KK dari 16 dusun, dengan jumlah penduduk sebanyak itu sudah dipastikan dituntutnya kepemimpinan seoang Kepala Desa yang arif dan bijaksana.

Bantuan-bantuan yang ada menurut pandangan Suparman ada tingkatan-tingkatannya disebutkanny, bantuan dari pemerintahan Pusat, bantuan dari pemerintahan Kabupaten, dan bantuan pemerintahan dari Propinsi namun hingga kini masih belum ada perkembangannya untuk terealisasi, dan terakhir adalah bantuan dari Dana Desa.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pembobol Rumah Warga di Samboja Diringkus Polisi, Gasak Uang Rp 120 Juta

“Dana Desa sendiri ada ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada dari kemendes dan harus dijalankan pemerintahan Desa,” ujarnya.

Terkait Dana Desa ini menurut Kades Wonosari, harus benar-benar mengambil kebijakan bersama dalam musyawarah dengan pihak BPD, LPM dan elemen masyarakat supaya tidak terjadinya kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat kalau merujuk dengan ketentuan-ketentuan yang ada, mengingat bantuan yang dikucurkan adalah sebesar 30 persen dari Dana Desa yang ada dengan nilai nominalnya sebesar 600 ribu dan kalau ini hanya dibagikan kepada satu orang tentunya akan menimbulkan kecemburuan sosial, kalau didata untuk warga Wonosari hanya 143 KK yang menerima dari 3, 624 warga wonosari yang terdampak Covid-19.

“Langkah yang akan diambil nantinya dengan musyawarah dana tersebut dapat dibagi empat dengan nota pernyataan hasil musyawarah supaya ada kekuatan hukumnya demi menjaga kesenjangan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Masih menurut Suparman, untuk kategori disaat ini adalah orang yang berhak menerima bantuan adalah harus dilihat dari segi ekonomi dan pendapatannya, seperti halnya warga miskin dengan mendapatkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) dan terakhir adalah warga ekonominya yang benar-benar terdampak dari Pandemi Covid-19 ini.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela