Reporter: Cahya
SURABAYA, Selasa (28/2/2017) suaraindonesia-new.com – Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Pelindo III membuat BUMN bidang pelabuhan tersebut harus berurusan dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa timur. Pelindo III dinilai tidak mengacuhkan terhadap saran yang disampaikan Ombudsman.
Dari keterangan yang disampaikan pada media 27 Februari 2017 Kepala Perwakilan ORI Jawa Timur, Agus Widiyarta menyatakan bahwa secara resmi saran-saran yang tidak dipatuhi Pelindo III disampaikan pihak Pelindo dalam balasan surat yang diterima Ombudsman Perwakilan jawa timur 24 februari lalu.
Untuk diketahui, Pelindo III diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan karena tidak memperbolehkan Calon Pegawai Pelindo III (Calpeg Pelindo III) untuk masuk bekerja sejak per 1 April 2016, dengan cara menonaktifkan absensi. Penyebabnya karena 86 Calpeg ini tidak bersedia untuk dilimpahkan ke anak perusahaan Pelindo III, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS).
Pada tanggal 21 dan 24 Maret 2016, Petugas Disnaker Kota Surabaya melakukan Pembinaan dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan di Pelindo III. Lalu tanggal 5 April 2016, Petugas Disnaker Kota Surabaya melakukan Pemeriksaan Lanjutan dan menghubungi PT PDS, namun diarahkan ke Pelindo III terkait Perjanjian Kerjasama antara Pelindo III dan PT PDS. Akan tetapi Pelindo III belum bisa menunjukan perjanjian tersebut dengan alasan tidak ada surat permohonan data.
PT PDS merupakan salah satu anak perusahaan Pelindo III yang bergerak di bidang Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) untuk kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pelindo III dan anak perusahaan lainnya.
Disnaker Kota Surabaya belum pernah menerima pendaftaran perjanjian tertulis tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelindo III dan PT. PDS. Setelah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, ternyata PT. PDS juga belum pernah mendaftarkan perjanjian tertulis tentang Perjanjian Kerjasama.