Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Pelepasan Lahan HGU PTPN 2 untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

Avatar of admin
×

Pelepasan Lahan HGU PTPN 2 untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230417 115235
Foto: Lahan HGU PTPN 2 yang berlokasi di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara.(Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG- Senin, (17/04/2023)
suaraindonesia-news.com – Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang berlokasi di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara, sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.

Bahkan Pengadaan tanah untuk lahan Sport Center ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Demikian dikatakan Ganda Wiatmadja selaku Kepala Bagian Hukum PTPN 2, di Tanjung Morawa, kepada awak media, Senin (17/04).

Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan Pusat Olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024, adalah murni aset PTPN 2 sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan jumlah Total areal seluruhnya adalah 1.360, 69 hektar termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.

Baca Juga :  Bidang Propam Poldasu Gelar Ops Gaktibplin di Polresta Deli Serdang

Menindaklanjuti SK BPN Nomor 10/HGU/BPN/2004, PTPN 2 telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK 10 tersebut.

Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan Sertifikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN 2.

Baca Juga :  Sekda Deli Serdang Hadiri Launching KKBC Masuk Desa

Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada intinya menyatakan Pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Ganda menambahkan, SK Nomor 24 dan SK Nomor 10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN 2 adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center.

Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepadja PTPN 2 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ujar Ganda.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam