Langsa, Suara Indonesia-News.Com – Bagi Jurnalis berstatus PNS tidak boleh menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kecuali ia bekerja untuk lembaga penyiaran publik, hal ini diatur dalam aturan organisasi AJI.
Timbulnya pelarangan itu, dijelaskan Korwil AJI Sumatera Syofiardi Bachyul, dalam pertemuan dengan puluhan anggota AJI persiapan Kota Langsa, Jum’at malam di Aula Mutiara Hotel Kota Langsa, (19/9) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.
Visi AJI kata Syofiardi yaitu, terwujud pers bebas, profesional, dan sejahtera yang menjunjung tinggi demokrasi.
Sedangkan misi nya ada beberapa poin yakni, memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi, meningkatkan profesionalisme jurnalis.
Memperjuangkan kesejahteraan media, mengembangkan demokrasi dan keberagaman, memperjuangkan isu perumpuan dan minoritas melalui media, memperjuangkan hak jurnalis dan pers perempuan, terlibat dalam pembrantasan korupsi, ketidak adilan dan kemiskinan.
“Sesuai anggaran rumah tangga yang disahkan pada Kongres di Makassar tahun 2011, anggota AJI adalah jurnalis yang telah memenuhi syarat profesional dan independen yang bekerja untuk media massa cetak, radio, televisi dan online” ujar Korwil AJI Sumatera.
“Kita harapkan tambah Korwil AJI Sumatera, AJI persiapan Kota Langsa dapat dikukuhkan di Bukit Tinggi nantinya, karena menurut saya lihat langsung sekarang anggotanya sudah memenuhi kuota dengan jumlah 20 orang lebih”tambahnya.
Sebelumnya, kata Syofiardi.ia terima laporan AJI persiapan Kota Langsa sudah empat tahun dirintis dan belum disahkan, lantaran tidak cukup anggotanya.
“Jadi dalam hal keberadaan AJI Indonesia menugaskan saya untuk melihat langsung AJI persiapan Kota Langsa,”katanya.(Kontributor Langsa-Aceh:Rusdi Hanafiah).
Reporter : Rusdi Hanafiah