Berita UtamaRegional

Pelantikan dan Mutasi 89 Pejabat Eselon III Pemkab Deli Serdang Dapat Persetujuan Kemendagri

×

Pelantikan dan Mutasi 89 Pejabat Eselon III Pemkab Deli Serdang Dapat Persetujuan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
IMG 20240724 210251
Foto: Adil Sarjono dan Sugeng memperlihatkan surat Mendagri atas persetujuan pelantikan. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (24/7) suaraindonesia-news.com – Pelantikan dan mutasi 89 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pada masa periode Bupati H.M. Ali Yusuf Siregar MAP telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Adil Sarjono, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Diklat BKPSDM Deli Serdang, Sugeng, menyampaikan kepastian ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024). Ia memperlihatkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024, yang menyetujui pelantikan pejabat administrasi, pengawas, dan fungsional sebanyak 89 orang dari usulan 98 orang, dengan 9 orang dinyatakan tidak disetujui.

“Pelantikan yang dilakukan Bapak Bupati saat itu (HM Ali Yusuf Siregar) pada 22 April 2024 sebanyak 89 orang telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024,” kata Adil.

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang ini sempat dipersoalkan oleh segelintir orang, terutama dengan semakin dekatnya masa pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang. Yusuf Siregar yang akan maju kembali dalam Pilkada Deli Serdang dituduh ingin “dijegal” agar tidak dapat maju.

Adil menolak berkomentar terkait isu tersebut, mengingat dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk netral dalam Pilkada. Namun, ia memastikan bahwa regulasi yang mengatur pelantikan pejabat telah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 162 Ayat (3) disebutkan bahwa incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Deli Serdang Dilaporkan ke DKPP di Jakarta

“Untuk pihak-pihak yang meragukan atau ingin mengecek kebenarannya, silakan konfirmasi kepada pihak Kemendagri. Kami pastikan ini sah,” tegas Adil.

Adil juga menjelaskan bahwa dua pejabat eselon III, Wagino Sajali dan Andriza Daulay, belum mendapatkan jabatan. Keduanya sudah diusulkan untuk menempati posisi pejabat eselon II sebagai pihak pemenang lelang jabatan. Wagino dan Andriza memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi, dan Bupati memilih berdasarkan hasil seleksi tersebut.

“Saudara Andriza dan Wagino itu memperoleh nilai tertinggi dan Bapak Bupati saat itu, Muhammad Ali Yusuf Siregar, memilih mereka berdasarkan hasil seleksi. Mereka sudah mendapatkan persetujuan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diusulkan untuk dilantik sebagai Kepala PMD dan Kepala Pelaksana BPBD ke Mendagri,” kata Adil.

Namun, pelantikan keduanya batal karena masa jabatan Yusuf Siregar sebagai Bupati berakhir sebelum persetujuan dari Mendagri turun. Saat ini, informasi menyebutkan bahwa usulan pelantikan kedua nama tersebut belum dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM. Posisi masing-masing di SKPD, yaitu PMD dan BPBD, saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), yaitu Ari Mulyawan di PMD dan Zainal Hutagalung di BPBD.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri