PROBOLINGGO, Senin (14/3/2022) suaraindonesia-news.com – Pelaku usaha di Kota Probolinggo Jawa Timur bakal mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota setempat. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berencana akan menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku usaha Kota Probolinggo pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin saat membuka Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pelaku Usaha di Kota Probolinggo di Orin Hall & Resto, Senin (14/3/22).
“Kami sampaikan dulu bahwa kami tengah menyiapkan perencanaan, pengumpulan data, dan persiapan anggarannya. Kalau (anggarannya, red) langsung dipake sekarang tanpa ada perencanaan terlebih dahulu, nanti saya yang ditanyai sama BPK, beda sama ibu-ibu yang ada disini, kalau ada uang ya langsung dibelanjakan,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan bahwa pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha merupakan ikhtiar pemerintah supaya keberlangsungan usaha dan ahli waris terjamin jika terjadi resiko dalam pekerjaannya.
“Kita tidak mengharapkan sesuatu yang tidak enak terjadi, tapi ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk menjamin pelaku usaha sebagai salah satu pendorong ekonomi di Kota Probolinggo. Bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh pelaku usaha. Kami daftarkan semua ya, ada 6000 lebih pelaku usaha yang sudah terdaftar di kami,” jelas Habib Hadi sapaan akrab wali kota Probolinggo ini.
Habib Hadi juga mengatakan, bahwa Pemkot akan terus mengembangkan UMKM. Terdapat 3 rencana pengembangan UMKM pada tahun 2023, yaitu di sumber mata air Sentong, TWSL – bedak-bedak di TWSL yang nantinya dimaksimalkan untuk UMKM Khas Probolinggo.
“Dan ini yang dinanti-nanti yaitu di sepanjang jalan Gladak Serang – Maramis, nantinya akan dibuat sepanjang jalan itu dipinggir-pinggirnya khusus untuk UMKM. Akses jalannya juga cuma untuk pejalan kaki, jadi bisa sekalian jogging dan kulineran. Insyaallah bisa terwujud semua,” ucapnya.
Habib Hadi juga berpesan kepada para pelaku usaha agar dapat menjaga mutu dan kualitas produknya, jujur dalam menjalankan usahanya sehingga dapat mempertahankan tingkat kepuasan konsumen.
Ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Probolinggo menyampaikan, bahwa koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Probolinggo melalui DKUPP sangat penting bagi pelaku usaha.
“Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Dengan biaya bulanan yang minim, manfaat yang didapat luar biasa. Seperti jaminan kematian senilai Rp 42 juta, santunan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali gaji yang diberikan. Dan untuk ahli waris, disekolahkan hingga kuliah. Tidak ada ruginya, ini seperti sedia payung sebelum hujan,” terangnya.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












