Suara Indonesia-News.Com, Jember- Umumnya pelaku tindak pidana asusila/pencabulan kebanyakan di lakukan oleh orang dewasa kepada anak dibawah umur. Namun lain halnya dengan kejadian yang terjadi di Dusun Baban Timur,Nangkaan Desa Mulyorejo,Kecamatan Silo,jember,pelaku asusila di duga masih di bawah umur.
Menurut keterangan korban Siti Fatimah (30), yang di dampingi suaminya Nursalim (46), saat di jumpai wartawan di ruang tunggu Polsek Silo Jum’at (10/4), mengaku dipaksa oleh {H} tetangganya yang di perkirakan masih berusiah 16-17 tahun. Kejadian tersebut terjadi sehari sebelumnya,tepatnya Kamis (9/4) di rumah korban.Saat itu suami korban Nursalim (45),sedang tidak ada di rumah,karena menghadiri rapat pemilihan RT/RW dan linmas di balai Desa Mulyorejo.
Saat sejumlah wartawan hendak berusaha meminta keterangan terkait kejadian tersebut lebih jauh,Kanit Reskrim polsek silo Aiptu Haryono,mendekati dan meminta kepada sejumlah wartawan untuk tidak mengekspose,karena pelaku masih dibawah umur.
“ Maaf mas dari media minta tolong jangan di ekspose sesuai aturan karena pelakunya msih anak dibawah umur, “ katanya.
Tak hanya itu Kanit Reskrim Polsek Silo juga menelpon Kanit PPA Polres Jember untuk meyakinkan pihak media.Setelah tersambung,Handphone diserahkan kepada wartawan. Di ujung telpon Kanit PPA Polres Jember,meminta agar pihak media tidak mengekspose karena pelaku di bawah umur.
“ Maaf mas kami dari PPA Polres Jember meminta agar rekan media tidak mengekspose berita ini,karena pelaku dibawah umur dan sudah sesuai aturan. Jadi mohon pengertianyya. Terimakasih, “ kata Kanit PPA Polres Jember.(dik).
