Pelaku Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi

oleh -104 views
BB 11 jurigen berisi BBM bersubsidi jenis solar dan mobil L.300 pickup nopol N-8297-NC yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM bersubsidi diamankan Petugas di Mapolres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, Suara Indonesia-News.Com – Santo (60) juragan petani sayur, warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, pelaku penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis solar ditangkap Tim Opsnal (buser) Sat Reskrim Unit 76 Polres Probolinggo Kota saat melintas dijalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo dengan mengendarai mobil L.300 Pickup Nopol N-8297-BC yang membawa 11 jurigen berisi BBM bersubsidi jenis solar, Sabtu sore (24/10/15) sekira jam 17.00 WIB.

Pelaku ditangkap oleh tim opsnal unit 76 Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota yang dipandegani oleh Aiptu Agus dijalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, Sabtu (24/10/15) sekira jam 17.00 WIB seusai membeli 11 jurigen BBM bersubsidi jenis solar di SPBU jalan Mastrip Kota Probolinggo, masing – masing 3 jurigen berisi @ 30 liter, dan 8 jurigen berisi @ 22 liter.

Sabtu malam (24/10/15) sekira jam 22.00 WIB, Aiptu Agus kepada Suara Indonesia.News.Com di Mapolres Probolinggo Kota membeberkan, sebelum pelaku ini kami tangkap, kami sudah mendapat informasi dari masyarakat adanya juragan petani sayur dari Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menggunakan mobil L.300 Pickup Nopol N-8297-NC ditenggarahi sering kali membeli ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar di SPBU jalan Mastrip.

Dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kami, Sabtu (24/10/15) mulai jam 15.00 WIB melakukan penyanggongan disekitar SPBU jalan Mastrip.

Sekira jam 15.30 WIB pelaku datang mengendarai mobil L.300 Pickup nopol N-8297-NC dengan membawa belasan jurigen kosong.

Setelah belasan jurigen diisi BBM bersubsidi jenis solar, sekira jam 16.30 WIB pelaku keluar dari SPBU terus kami buntuti. Sampai dijalan Panglima Sudirman, sekira jam 27,00 WIB pelaku kami hentikan, kami intrograsi, terus kami giring ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, ungkap Aiptu Agus membeberkan.

“BBM solar bersubsidi ini saya gunakan sebagai bahan bakar mesin penyedot air diladang sayur pak, karena sekarang musim kemarau diatas tidak ada air. Untuk bisa mendapatkan air kami harus menyedot dengan mesin. Kalau tanaman sayur tidak disiram akan mati dan gagal panen pak, ungkap pelaku kepada Suara Indonesia-News.Com.

Barang bukti 11 jurigen berisi BBM bersubsidi jenis solar dan 1 unit mobil L.300 Pickup Nopol N-8297-NC yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM bersubsidi diamankan Petugas di Mapolres Probolinggo Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ujar Aiptu Agus. (Singgih).

Tinggalkan Balasan