PAMEKASAN, Selasa (25/01/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang warga Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batu Marmar Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial SW umur 47 tahun sudah 5 bulan menjadi DPO Polisi, lantaran sudah lima kali tidak menghadiri panggilan penyidik atas kasus penggelapan satu unit mobil mini bus, warna silver metalik dengan nomor polisi DK 1106 EI.
SW dilaporkan oleh Jama’adi warga Desa Dempo Barat ke Polsek Pasean, pada 25 Juni 2021 kemarin, dengan nomor laporan LP /B/10/IV/2021/Polsek Pasean / Res. Pamekasan, tanggal 25 Juni 2021, terkait tindak pidana penggelapan mobil.
“Saudara SW telah di lakukan upaya pemanggilan sesuai prosedur hukum oleh pihak Reskrim Polsek Pasean, namun tidak pernah menghadap penyidik. Sampai lima bulan dari laporan tersebut, Polsek Pasean menetapkan SW sebagai DPO dalam kasus Penggelapan 1 unit mobil mini bus,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah.
AKP Nining menjelaskan, modus tersangka berawal SW datang ke rumah Juma’adi di Desa Dempo barat Pasean , dengan maksud untuk menyewa satu unit mobil mini bus. Setelah itu Terjadi sepakat per bulan akad sewa sebesar Rp 3.000.000. Namun pada bulan Desember 2020 kemarin, SW telah menyewa mobil tersebut.
“Awalnya sesuai perjanjian awal tersangka suda perjanjian membayar 3 juta rupiah. Selepas dari bulan Maret 2021 kemarin, SW sudah tidak bisa membayar uang sewa dan sering kali di datangi kerumahnya bahkan di telfon oleh Juma’adi , namun tersangka tidak pernah berada di rumah atau menghilang,” terang AKP Nining Dyah.
Menurutnya, mobil minibus milik Jama’adi itu pindah tangan kepada orang lain tanpa seijin dirinya, dengan cara di gadaikan.
Atas laporan tersebut pada tanggal 25 Juni 2021 kemarin, tim reskrim Polsek bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penanggkapan tersangaka.
“Kami berhasil menangkap SW di perairan pantai Desa Tamberu Agung Kec Batumarmar kemarin. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Pasean. Selanjutnya di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka yang sudah mendekap di balik jeruji besi Polres Pamekasan, dikenakan pasal 372 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara.
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful