Pelaku Pengeroyokan di Tungkal Ilir Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur - Suara Indonesia
BeritaHukumKriminalNews

Pelaku Pengeroyokan di Tungkal Ilir Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Avatar of admin
×

Pelaku Pengeroyokan di Tungkal Ilir Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260222 202149
Foto: Terduga pelaku Pengeroyokan saat diamkan di Mapolres Tanjab.

KUALA TUNGKAL, Minggu (22/02) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu malam (21/02/2026), petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Frans Septiawan Sifayung, menyampaikan penangkapan dilakukan dalam operasi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri S., dimulai pukul 23.30 WIB hingga selesai. Peristiwa pengeroyokan menimpa korban bernama Muhammad Amin dan terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan KH Dewantara RT 15, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

“Sekira pukul 01.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Frans.

Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 14–16 tahun, sementara satu orang telah berusia dewasa. Mereka masing-masing berinisial: MN (15), PA (15), MR (16), RS (18), MR (14), MH (15), RA (14), dan AN (14), yang berasal dari sejumlah kelurahan di wilayah Tungkal.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar Visum et Repertum (VeR) serta satu lembar baju milik korban untuk kepentingan proses hukum.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan