HukumRegional

Pelaku Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Kapolres Aceh Timur Akan Ambil Tindakan Tegas

Avatar of admin
×

Pelaku Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Kapolres Aceh Timur Akan Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20220315 071517
Foto : Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S.I.K didampingi Forkopimda saat memberikan keterangan pers saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak Ilegal di Ranto Peureulak

ACEH TIMUR, Senin (13/03/2022) suaraindonesia-news.com – Peristiwa Kebakaran sumur minyak illegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak pada Jumat (11/03) menjadi perhatian serius Kapolres Aceh Timur, akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ilegal drilling. karena sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.

“Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi pasca kejadian kebakaran sumur minyak bersama Forkopimda pada hari Senin (14/03).

Kapolres mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak illegal ini.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menyebutkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada hari Minggu, (13/03) juga telah mengambil sampel, air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar, bertujuan untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut.

Baca Juga :  VIRAL : Video Pemukulan Oleh Siswi di Bawah Umur di Jember, Ini Pesan Kapolres

Baca juga :

Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak Di Aceh Timur, 3 Pekerja Terluka Bakar

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sumur Minyak Ilegal Tidak Mengacu Kaidah Standar Pengeboran Migas

Baca Juga :  DPRD Sumenep Sebut Penambahan Armada Penyeberangan Kalianget-Talango Keinginan Masyarakat Sejak Dulu

Terkait Insiden Kebakaran Sumur Minyak, Dewan Pertanyakan Komitmen Pemkab Aceh Timur

“Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya, untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau untuk menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian,” terang Kapolres Aceh Timur.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful