Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Pelaku Pencurian Uang 100 Juta Berhasil Diringkus di Sampang

Avatar of admin
×

Pelaku Pencurian Uang 100 Juta Berhasil Diringkus di Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20190827 133630

SUMENEP, Selasa (27/08/2019) suaraindonesia-news.com – Jajaran kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku perampokan uang senilai 100 juta rupiah milik Syaifullah, warga Pulau Kangean, dengan modus memecahkan kaca mobil Ertiga, Senin (26/8) kemarin.

Polisi berhasil meringkus pelaku didepan Alfamart Kabupaten Sampang, sekira pukul 14.30 Senin (26/8/2019), dan langsung diamankan petugas.

Pelaku diketahui bernama Ali Idrus Alias Sumbing Alamat Jl. DI Panjiatan No. 24 Kel. Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kabupaten Palembang, dan Moh Sholeh Alamat Dusun Raas, Desa Kemuning, Kecamatan Traga, Kabupaten Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Senin 26 Agustus 2019, sekira pukul 11.00 Wib, pada saat itu Syaifullah (korban) tiba di toko Mofit JI. Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, untuk membeli bahan bagunan dan pada saat itu Syaifullah memarkir mobilnya di depan toko tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Kapolres Raja Ampat Sampaikan Amanat Kapolri

Selanjutnya, tersangka Ali Idrus alias Sumbing dan Moh Sholeh melakukan pencurian uang tunai 100 juta dengan cara melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil Ertiga milik korban yang mengakibatkan kaca tersebut pecah.

“Selanjutnya, Ali Idrus alias Sumbing mendorong pecahan kaca tersebut kedalam lalu mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp. 100 (seratus juta rupiah) yang berada di kursi depan mobil, setelah berhasil mengambil uang tersebut lalu tersangka Ali Idrus alias Sumbing dan Moh. Sholeh melarikan diri ke arah selatan,” ujarnya. Selasa (27/8).

Atas kejadian itu, Resmob Polres Sumenep menghubungi anggota Polres Pamekasan, Polres Sampang dan Polres Bangkalan bahwa tersangka melarikan diri ke arah selatan menuju Surabaya serta menginfokan ciri-ciri tersangka.

Baca Juga :  Wabup Dewi Khalifah : Istri Pejabat Memilik Peran Signifikan dalam Membangun Budaya Antikorupsi

Kemudian sekira pukul 14.30 WIB didepan Alfamart Camplong Anggota Polres Sampang melihat ciri-ciri pelaku dan petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil interogasi petugas, bahwasanya kedua pelaku selain melakukan pencurian di Sumenep kedua pelaku pada tanggal 20 Agustus 2019 juga telah melakukan pencurian uang dengan modus yang sama di depan SMP Torjun Sampang dengan kerugian 52.000.000,” terangnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol : L-4171-UI, yang dikendarai kedua pelaku dan uang sebesar 70.000.000.

Kini kedua pelaku diamankan polisi guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Zai).