Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukumnya Menolak - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukumnya Menolak

×

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukumnya Menolak

Sebarkan artikel ini

Reporter: Sarimin

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menyidangkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa BS terhadap istri dan kedua mertuanya di Bangselok.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis. Suasana sidang sempat ricuh, karena keluarga korban mengamuk, sebab tidak menerima kuasa hukum BS melakukan pembelaan. Beruntung aparat Kepolisian yang bersiaga berhasil mengamankan, sehingga suasana kembali kondusif.

Kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin mengatakan, dalam pledoi pihaknya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni penjatuhan pidana hukuman mati.

Baca Juga :  Terungkap, HPL Petisah Tengah Bukan Milik Pemko Medan

“Sebab terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di tengah masyarakat, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, baik dan memperlancar jalannya persidangan,” jelas Samsul, Rabu (4/5/2016).

Terdakwah menjadi tulang punggung ketiga orang anaknya dan masa depan pendidikannya kelak. Selain itu, BS juga mengakui perbuatan dan menyesali kesalahannya, serta pada kenyataannya, terdakwa memang belum pernah dihukum.

“Oleh karena itu kami menolak tuntutan dari JPU dan meminta Majelis Hakim memutuskan seadil – adilnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bentrok Dengan Konvoi PSHT, Lima Warga Kayuputih Terluka

Sementara itu, Dicki A Firmansyah JPU pada kasus tersebut mengaku akan memberikan replik yakni tanggapan dari pledoi juga secara tertulis.

“Akan kami tanggapi dengan replik yang juga secara tertulis,” papar Dicki.

BS didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, serta menganiaya keponakannya pada 22 Oktober 2015 lalu, dikarenakan keinginannya untuk rujuk tidak dipenuhi oleh istrinya, sehingga menyebabkan pertengkaran dan berujung pada pembantaian sadis di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.