Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Vonis Hukuman Mati

Avatar of admin
×

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Vonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
IMG 20160607 WA0004
Terdakwa BS

Reporter : Jr

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur hari ini kembali menyidangkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa BS terhadap istri dan kedua mertuanya di Bangselok beberapa bulan yang lalu.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan  putusan dari hakim pengadilan negeri sumenep, hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis oleh ketua hakim Arlandi Triyogo dengan vonis hukuman mati, jelas ketua hakim menyampaikan putusan, Selasa (07/06/2016).

Baca Juga :  Besok, Bupati Lumajang Akan Diperiksa KPK

Suasana sidang kali ini berjalan lanjar tidak seperti sindang sebelumnya yang  selalu ricuh, karena keluarga korban  merasa puas dengan putusan hakim tersebut yaitu putusan hukuman mati

Baca Juga :  Khofifah Pastikan JLS Lot 9 Selesai di Tahun 2022, Jadi Akses Utama Wisata Pantai di Malang Selatan

BS didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, serta menganiaya keponakannya pada 22 Oktober 2015 lalu, dikarenakan keinginannya untuk rujuk tidak dipenuhi oleh istrinya, sehingga menyebabkan pertengkaran dan berujung pada pembantaian sadis di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.