Reporter : Jr
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur hari ini kembali menyidangkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa BS terhadap istri dan kedua mertuanya di Bangselok beberapa bulan yang lalu.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan dari hakim pengadilan negeri sumenep, hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis oleh ketua hakim Arlandi Triyogo dengan vonis hukuman mati, jelas ketua hakim menyampaikan putusan, Selasa (07/06/2016).
Suasana sidang kali ini berjalan lanjar tidak seperti sindang sebelumnya yang selalu ricuh, karena keluarga korban merasa puas dengan putusan hakim tersebut yaitu putusan hukuman mati
BS didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, serta menganiaya keponakannya pada 22 Oktober 2015 lalu, dikarenakan keinginannya untuk rujuk tidak dipenuhi oleh istrinya, sehingga menyebabkan pertengkaran dan berujung pada pembantaian sadis di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.