Pelaku Pembunuhan Di Desa Andungsari Tiris Probolinggo Komplotan Begal

oleh -387 views
Foto: Tersangka 'A' Alias 'P' saat dikeler Timsus Satreskrim di Mapolres Probolinggo, Jumat (13/5/22) siang.

PROBOLINGGO, Jumat (13/5/2022) suaraindinesia-news.com – Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di jalan setapak kebun kopi Dusun Kongsi Desa Andungsari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (23/4/22) lalu.

Korbannya bernama Neman (54) warga Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Sedang pelakunya berinisial ‘A’ Alias ‘P’ (38), warga Dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pelaku ditangkap oleh Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jember pada Selasa (10/5/2022).

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, peristiwa pembunuhan ini terungkap berkat hasil olah TKP yang dilakukan Timsus Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Tiris.

Selain itu, juga adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp (085336338838) yang merupakan implementasi dari program ‘kandani’ dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sehingga memudahkan komunikasi antara masyarakat dengan pihak kepolisian.

Dari hasil olah TKP dan adanya partisipasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres itu selanjutnya petugas mengidentifikasi, bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban berjumlah dua orang dan salah satu pelakunya menurut informasi berada di Kabupaten Jember.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jember, menangkap pelaku yang berinisial ‘A’ Alias ‘P’ ditempat persembunyiannya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka ‘A’ Alias ‘P’ bersembunyi diatas atap rumah dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri dengan sebilah celurit.

Mengetahui dirinya akan disergap petugas, tersangka sempat mencoba menyerang petugas dengan senjatanya tersebut. Karena cukup membahayakan, petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka.

“Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi press, Jumat (13/5/22) siang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menjelaskan, tersangka ‘A’ Alias ‘P’ dalam melakukan pembunuhan terhadap korbannya bersama rekannya berinisial ‘S’ yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan sementara mereka (Tersangka ‘A’ Alias ‘P’ dan rekannya berinisisial ‘S’) merupakan komplotan begal.

“Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban namun mendapat perlawanan sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidatnya dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah didekat kendaraannya,” jelas Kasat Reskrim AKP Rahmad Ridho Satrio.

Atas perbuatannya, tersangka ‘A’ alias ‘P’ dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul

Tinggalkan Balasan