BALIKPAPAN, Senin (29/11/2021) suaraindonesia-news.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap pelaku pelecehan seksual melalui Media Sosial (Medsos) Instagram berinisial AW (25) warga Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial R yang juga seorang wartawati di Balikpapan melalui medsos Instagram bernama @arief_wirasatya_435.
Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban dengan modus telepon video call melalui instagram miliknya itu.
Pada saat video call pelaku dengan sengaja memperlihatkan alat vitalnya dan melakukan onani didepan kamera. Kini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun dalam kasus ini pelaku tidak ditahan atau dalam penangguhan penahanan lantaran mengidap penyakit Tuna Grahita (keterbelakangan mental).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku tidak ditahan lantaran mengidap penyakit Tuna Grahita. Hal tersebut dibuktikan dari hasil pemeriksaan psikologis serta rekomendasi dari dokter di salah satu rumah sakit di Balikpapan.
“Bukti gangguan mental pelaku juga didukung oleh adanya ijazah mulai dari SD, SMP dan SMA, sekolahnya di SLB (Sekolah Luar Biasa). Kita juga mendapatkan jaminan dari pihak keluarga pelaku, bahwasanya pelaku tidak akan lari kemana-mana”, kata Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Diterskrimsus Polda Kaltim Kompol Subagyo di Mapolda Kaltim, Senin (29/11/2021).
Namun menurut Yusuf perkara tetap berlanjut, karena nanti tetap ada keterangan saksi ahli sebagai bahan pertimbangan untuk proses persidangan di pengadilan.
“Keterangan saksi ahli nanti yang akan menjadikan kesimpulan kita, karena ini masih dalam tahap proses naik Sidik. Keterangan saksi ahli nanti juga akan kita lampirkan semua dalam perkara kasus ini, gunanya adalah untuk jalannya proses persidangan di pengadilan. Nanti seperti apa hakimnya yang memutuskan,” jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan, sejauh ini yang menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku baru terdapat dua korban. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain.
“Kita terbuka, jika masih ada lagi korban-korban lain silahkan laporkan,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10, screenshoot akun media sosial Instagram milik pelaku saat menunjukkan alat kelamin dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pelecehan seksual.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful