Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pelaku Jambret di Jalan Semeru Kota Probolinggo Terungkap

×

Pelaku Jambret di Jalan Semeru Kota Probolinggo Terungkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20150324 012656
Tersangka Saat Reka Ulang Di Dampingi Beberapa Petugas

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Jajaran Sat Reskrim Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tersangka pelaku tindak kejahatan jalanan (jambret) di jalan Semeru Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang terjadi pada 14 November 2014.

Kanit Reskrim Polsek Kademangan IPTU Abd Wahid, Senin (23/3/15) kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka pelaku jambret di jalan semeru tersebut adalah Sugiyanto (22) pengangguran, dan Achmad Rokip (22) juga pengangguran.

Kedua tersangka pelaku jambret tersebut warga Desa Suberkare Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Rumah kedua tersangka berdekatan namun tidak ada hubungan keluarga.

Kedua tersangka saat melakukan aksi kejahatan di jalan semeru pada 14 November 2014 sekitar jam 14.30 disatu jalan berhasil menjambret 2 (dua) korban, ujar Kanit Reskrim.

Lebih lanjut dalam penjelasannya Kanit Reskrim IPTU Abd. Wahid mengatakan, korban tersangka yang pertama adalah Mujiastuti (30) PNS, warga Jrebeng Wetan. Saat itu korban dari arah timur mau kerumah temannya di Ketapang. Barang korban yang digasak kedua tersangka adalah sebuah tas yang berisi uang tunai Rp.2 juta,-, 1 (satu) buah HP, KTP, SIM A dan C, ATM BCA, NPWP, Tabungan Haji dan 1 (satu) buah Flas dish. Sedang Korban yang ke 2 (dua) adalah Elita (32) Guru SD warga Desa Muneng Kecamatan Suberasih Probolinggo. Korban yang kedua ini juga dari arah timur, jarak antara korban pertama dengan korban kedua ini sekitar 100 meter. Barang korban kedua yang digasak kedua tersangka yaitu sebuah tas berisi uang tunai Rp.1 juta,-, 1 (satu) buah HP Samsung Android, SIM C, KTP, STNK Mio dan Vario, 2 (dua) buah Flasdish, dan kartu asuransi, terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Beri Reward Kepada Anggota Berprestasi

Terungkapnya kedua tersangka ini, kata Kanit Reskrim IPTU. Abd. Wahid adalah hasil pengembangan ungkap kasus tertangkapnya kedua tersangka oleh Polres Probolinggo Kota.

Karena kedua tersangka sudah ditangkap lebih dulu oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota pada Jumat (30/01/15) atas kasus yang sama. Menurut catatan kepolisian, kedua tersangka telah melakukan aksi kejahatan jalanan di 22 (dua puluh dua) TKP. 5 (lima) TKP diwilayah hukum Polsek Kademangan. Yaitu di jalan Sukarno Hatta 2 (dua) TKP, dijalan Brantas 1 (satu) TKP, dan dijalan Semeru 2 (dua) TKP.

Baca Juga :  Kajari Abdya Belum Terima Berkas Solar Tanpa Dukumen

Dengan terungkapnya tersangka pelaku jambret tersebut, selanjutnya Sat Reskrim Polsek Kademangan, Senin (23/3/15) sekitar jam 14.00 menggelar reka ulang (Rekontruksi) modus operandi kedua tersangka dalam melakukan aksi tindak kejahatan jalanan di TKP jalan Semeru. Polisi memilih TKP jalan Semeru dalam gelar Rekontruksi karena dijalan ini kedua tersangka melakukan aksinya 2 (dua) TKP di satu jalan dengan waktu yang sama.

Dalam Rekontruksi tersebut, kedua tersangka melakukan aksi jambret dengan mengendarai motor Suzuki FU 150. Yang nyetir tersangka Achmad Rokip yang bonceng tersangka Sugiyanto. Modusnya korban dipepet kemudian tas yang dicangklonkan dipundak korban dipotong dengan Carter oleh tersangka Sugiyanto.

Kanit Reskrim IPTU Abd. Wahid menjelaskan, kedua tersangka ini sasaran korbannya adalah kaum hawa. Dalam aksi kejahatan kedua tersangka mengendarai motor FU 150 mencari sasaran diperjalanan, ada sasaran langsung beraksi.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ungkapnya menandaskan. (Singgih).