BALIKPAPAN, Senin (22/3/2021) suaraindonesia-news.com – Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di rumah kos kosan di Jalan Manunggal RT 31 No. 85 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, pada Jumat, (19/3/2021) lalu berhasil di amankan tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polsek Balikpapan Selatan.
Pelaku berinisial SW (24) berhasil di amankan polisi pada Sabtu, (20/3/2021) di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Selatan melalui Kanit Reskrim Iptu Payan Mangunsong menjelaskan, kronologis kejadian itu pada Jumat (19/3/2021) pukul 13.30 Wita. Korban yang merupakan seorang wanita berinisial OD (22) yang pada saat itu hendak meninggalkan kamar kos untuk berangkat kerja.
“Sampai ditangga kos kosan, seketika korban ditarik oleh pelaku ke dalam kamar dengan membekap mulut korban dari arah belakang, menodongkan pisau dapur ke arah perut korban, dan membawa korban masuk kedalam kamar kos. Kemudian, pelaku mengikat tubuh korban dengan tali nelon di sebuah kursi,” ujar Iptu Payan Mangunsong dalam Press Release di Mapolsek Balikpapan Selatan. Senin (22/3/2021).
Dijelaskan, korban tidak hanya disekap, tapi juga dipukul dibagian wajah oleh pelaku hingga mengalami memar. Pelaku kemudian menggasak barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri.
“Setelah pelaku mengikat dan memukul korban, pelaku mengambil dompet milik korban yang berisikan uang, kartu ATM serta meminta kode PIN ATM tersebut kepada korban. Pelaku juga mengambil sebuah handphone merk Iphone 8. Kemudian pelaku langsung melarikan diri,” beber Iptu Payan Mangunsong.
“Setelah pelaku melarikan diri, korban langsung minta tolong kepada warga sekitar dengan cara melompat melalui jendela,” lanjutnya.
Atas kejadian itu, kata dia, korban yang mengalami luka memar di bagian wajah dan kerugian hingga 14 juta itu langsung melaporkan ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Jatanras Polsek Balikpapan Selatan dan Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Berdasarkan petunjuk dari saksi-saksi akhirnya pada Sabtu, 20/3/2021 pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya berupa 1 unit handphone merk Iphone 8 warna rose gold milik korban, kartu ATM Bank Mandiri, uang tunai senilai 1.550.000, pakaian yang sempat dibeli oleh pelaku menggunakan hasil curian, 5 helai tali nelon, pisau dapur dengan panjang 30 centimeter, 1 buah kursi kayu yang di gunakan pelaku saat mengikat korban,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













