Pelaksanaan Sosialisasi PBB P2 dan Sistem Aplikasi BPHTB secara Online di Dispenda Kabupaten Bogor
Bogor, suaraindonesia-news.com –Sejak Januari 2012, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melaksanakan kewenangannya melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selaku pengelola pajak daerah, Dispenda Kabupaten Bogor, telah mengagendakan penerbitan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam rangka pemungutan PBB P2 di Tri Wulan I pada tahun berjalan. SPPT PBB P2 yang diterbitkan diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) buku yang mewakili jumlah ketetapan tertentu.
Dimana pada Tahun 2012, Dispenda telah menerbitkan serta mendistribusikan sebanyak 1.668.804 SPPT PBB P2 dengan target sebesar Rp. 126.382.798.000,- dan capaian yang diperoleh hingga 31 Desember 2012 sebesar Rp. 134.113.691.733,- melebihi target dengan prosentase capaian sebesar 109,12%. Untuk tahun 2013 ini, Dispenda Kabupaten Bogor telah menerbitkan dan mendistribusikan sebanyak 1.690.203 SPPT PBB P2 dengan target pendapatan sebesar Rp. 150.081.000.000,-. Dari target tersebut, peningkatan yang cukup signifikan terdapat pada buku 5 dengan target lebih dari 70 % (tujuh puluh persen) pada capaian tahun 2012, jelas Kepala Dispenda Kabutane Bogor Hj. Syarifah Sofiah.
Menurutnya, pendistribusian SPPT PBB P2 untuk buku 1 dan buku 2, dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) bekerjasama dengan Seksi Pemerintahan Kecamatan. Sedangkan pendistribusian untuk buku 3, 4, dan 5, dilaksanakan melalui Tim Optimalisasi Penggalian Potensi Pendapatan Daerah.
Syarifah menambahkan, sebagai Wajib Pajak (WP) yang sudah menerima SPPT PBB P2 diberi kesempatan untuk membayar pajak melalui bank yang ditunjuk, BRI atau BJB pembayaran dapat dilakukan melalui teller maupun ATM selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2013. Dalam hal ini, apabila ada Wajib Pajak (WP) menemui permasalahan atas SPPT PBB P2 yang diterimanya, yang bersangkutan dapat meminta penjelasan secara langsung ke petugas pelayanan PBB P2 di Kantor Dispenda Kabupaten Bogor atau melalui UPT setempat setiap jam kerja.
Dalam rangka pendistribusian SPPT PBB P2 dan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya PBB P2 ini, Dispenda Kabupaten Bogor akan melaksanakan sosialisasi tentang PBB P2 serta bagi hasil desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dan kelurahan di 40 (empat puluh) kecamatan yang akan dibagi dalam 16 (enam belas) lokasi.
Dalam pelaksanaannnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya warga yang berada di daerah terpencil dan jauh dari tempat pembayaran, Dispenda memberikan pelayanan “0ne day service” kepada warga masyarakat melalui pelayanan mobil keliling.
Masih menurut Syarifah, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan menyangkut pajak daerah di lokasi tempat diselenggarakannya sosialisasi. Pelayanan mobil keliling ini akan diselenggarakan secara bersama-sama antara Dispenda dengan BRI, BJB dan Dispenda Propinsi Jawa Barat (Samsat).
Di samping pelaksanaan sosialisasi PBB P2 dan pendistribusian SPPT, pada tahun 2013 ini Dispenda akan melaksanakan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online melalui Sistem aplikasi BPHTB online.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak. Mengingat BPHTB memiliki kontribusi paling besar terhadap penerimaan Pajak Daerah tahun 2013 yaitu senilai Rp. 240. 041. 800. 000,- atau sekitar 40% target penerimaan pajak daerah tahun 2013 senilai Rp. 747. 937. 517. 000,- berasal dari BPHTB.
Maka sudah seharusnya Dispenda mengupayakan peningkatan pelayanan untuk mempermudah para Wajib Pajakdan pihak-pihak terkait dalam pemungutan BPHTB seperti PPAT, Perbankan maupun Kantor Pertanahan dalam menunaikan kewajibannya.
Melalui sistem aplikasi BPHTB online PPAT dapat melakukan perekaman data setiap transaksi, mengisi dan mencetak sendiri blanko SSPD BPHTB dan tersambung secara langsung melalui tehnologi internet dengan sistem BPHTB yang ada di Dispenda, Bank dan Kantor Pertanahan, ujar Syarifah
Reporter : Iran G Hasibuan