PROBOLINGGO, Selasa (6/3/2018) suaraindonesia-news.com – Sungguh ironis sekali, ada seorang pelajar kelas II salah satu MTs di Kota Probolinggo, Jawa Timur, berinisial MSA (17), tinggal di jalan Kerinci Rt.05/Rw.01, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada 28 Februari 2018 lalu ditangkap Petugas Sat Reskrim Polresta Probolinggo di jalan Brantas, Kelurahan, Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Pelajar MTs berinisial MSA tersebut ditangkap petugas Sat Reskrim melakukan serentetan tindak pidana dengan pemberatan.
Diantaranya pada 22-Desember-2017 silam, sekitar jam 03.00 Wib MSA diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri uang, dan HP yang disertai dengan pemberatan didalam rumah milik seorang anggota TNI di jalan Tangkuban Perahu, Keluran Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Menurut keterangan Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal kepada sejumlah media saat gelar press Realies kasus tersebut, pada Selasa (6/3/2018) siang, pelaku ditangkap petugas Sat Reskrim berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/95X/I/2017/Jatim/Res Prob Kota/Sek Kademangan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Jumat (22/12/2017) sekitar jam 03.00 Wib dinihari di rumah milik anggota TNI dijalan Tangkuban Perahu Rt.01/Rw.02 Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diungkap dan Rabu (28/2/2018) lalu pelaku ditangkap petugas Sat Reskrim saat berada di jalan Brantas, Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Barang bukti (BB) yang disita Polisi dari pihak korban berupa 1(satu) dos book HP Merk OPPO Neo-7 warna putih dengan IMEI 863459032223475 dan 863459032223467. 1(satu) lembar faktur penjualan HP OPPO Neo-7 dengan IMEI 863459032223475 dan 863459032223467 dari Counter Mentari tertangggal 6-Desember-2016.
Baca Juga: Bakamla RI – India Bahas Rencana Kerjasama Keamanan Laut Kawasan
Sedang BB yang disita Polisi dari pelaku berupa 1(satu) unit HP merk OPPO Neo-7 warna putih milik korban dengan IMEI 863459032223475 dan 863459032223467. 1(satu) potong sarung motif kotak kotak panjang 1 meter dan lebar 1 meter. 1 (satu) celana jeans pendek merk extreme warna biru.
Kronologisnya, kata Alfian Nurrizal, awalnya pada hari Jumat (22/12/2017) sekira jam 16.30 Wib saat pelaku lewat depan rumah korban, mengetahui jendela rumah tidak terkunci. Melihat itu pelaku timbul niat untuk mengambil barang barang berharga yang ada didalamnya.
Kemudian Sabtu (23/12/2017) sekitar jam 02.30 dinihari pelaku saat pulang main game dari warnet kemudiam mengambil pisau lalu mendatangi rumah korban. Sampai dirumah korban, pelaku langsung memanjat pagar depan lalu masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.
Setelah ada didalam rumah korban pelaku mengambil HP korban yang ada didalam kamar depan, lalu uang yang ada di kamar tengah. Kemudian pelaku mendengar pintu pagar dibuka, lalu pelaku bersiap siap dibalik pintu utama, saat pintu utama dibuka oleh korban (pemilik rumah), pelaku langsung menusuk perut korban hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh pelaku melarikan diri.
Setelah dilakukan pengembangan, beber AKBP. Alfian Nurrizal lebih lanjut, diketahui pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian di tempat lain. Yakni, 1). Pada tahun 2017, sekira jam 01.00 Wib, pelaku mencuri sepeda motor Mio Putih di rumah Bu Lis tetangga pelaku di jalan Kerinci, kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. 2).
Pada tahun 2017, pelaku juga telah mengambil uang Rp.800.000,- di lokasi Pondok Habib Muhammad Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo saat pelaku belajar di Pondok Habib Muhammad. 3). Pada tahun 2017 sekitar jam 02.00 Wib dinihari, pelaku sendirian juga pernah mengambil uang sebesar Rp.300.000,- dan HP merk IPhone warna silver dirumah H. Sis pemilik bengkel mobil di jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Pilang. 4). Pada tahun 2017 pelaku sendirian juga pernah mencuri sepeda angin merk Poligon di Warnet Unik jalan Sukarno Hatta Pilang. 5). Pada tahun 2017, sekitar jam 02.00 Wib diwaktu yang sama pelaku sendirian juga pernah mencuri di 3 (tiga) tempat yang berbeda di rumah kontrakan beberapa perempuan yang ada di jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal menandaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam