Pejabat PPK Dinas PUPR Muara Enim di Tahan Kejari, Ini Penyebabnya - Suara Indonesia
Berita UtamaRegional

Pejabat PPK Dinas PUPR Muara Enim di Tahan Kejari, Ini Penyebabnya

Avatar of admin
×

Pejabat PPK Dinas PUPR Muara Enim di Tahan Kejari, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220215 184615
Pegawai Kejari Muara Enim saat menggiring tersangka masuk ke mobil tahan. Selasa (15/02/2022).

MUARA ENIM, Selasa (15/02/2022) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Penahanan kedua oknum tersangka tersebut, merupakan tindak lanjutan laporan masyarakat kepada Kejari Muara Enim, terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi di dinas PUPR dengan nilai pagu Rp. 1,2 M pada anggaran tahun 2020 di pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung – Segamit, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim.

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi pidana khusus (Pidsus) Kajari Muara Enim Ari Prasetyo S.H., M.H di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M. Ridho Saputra SH mengatakan, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muara Enim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022 yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.

“Ya, kedua tersangka pada hari ini secara resmi kita tahan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung – Segamit. Penahanan kedua tersangkan berdasarkan hasil perhitungan audit BPK provinsi Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah,” ujar Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, SH pada siaran persnya kepada sejumlah awak media. Selasa (15/02/2022).

Ari Prasetyo juga menjelaskan, kedua tersangka tersebut berinisial SR sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim dan MRF, sebagai vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp1,2 Milyar pada tahun 2020 yang di menangkan oleh CV Tania Surya Tania Abadi.

“Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP yaitu senilai Rp. 379.365.349 dan modusnya yaitu bahwasanya terdapat pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125,” jelasnya.

“Untuk tersangka kita kenakan UU tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terkait anak buah nya yang di tahan.

Reporter : Denny Roman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful