Pejabat Dinas Koperasi Dalangi Rat Palsu

oleh -219 views
Sukowiyono(kiri) didampingi Nanang Winarno (kanan)

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Keterlibatan oknum Pejabat Dinas Koperasi Kabupaten Malang dalam pemalsuan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT)  Koperasi Arta Jaya Mandiri yang beralamat di Jl. Raya Mondoroko A2/2 kecamatan Singosari Kabupaten Malang semakin tampak.

Terbukti, saat Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang Sukowiyono, SH. MM menemui wartawan dari berbagai media (26/11), dirinya tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang bisa di pertanggungjawabkan, Sukowiyono beralasan bahwa saat ini dirinya masih sangat sibuk dengan kegiatan hari jadi kabupaten Malang, sehingga berjanji akan mempertemukan dengan pengurus koperasi AJM (5/12) untuk menjelaskan tentang isu yang sedang berkembang.

Sesuai anggaran dasar koperasi Arta Jaya Mandiri pasal 21, persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun, padahal mustakim (Ketua) sebelumnya hanya sebagai karyawan marketing dan tidak pernah terdaftar sebagai anggota, tapi anehnya Mustakim bisa diangkat sebagai ketua dan kepala dinas ikut menandatangani  Laporan  RAT tersebut.

Mustakim pernah menjelaskan bahwa pengangkatan dirinya hanya berlangsung selama 15 menit,dirinya di angkat oleh Iwan hariyadi, SE (Pengawas Abal-abal, red), Iwan merupakan salah seorang kepercayaan Agung Nyondro Susanto (pemilik koperasi) untuk mengurusi beberapa koperasinya termasuk mengangkat pemimpin koperasi, sempat tawaran iwan di tolak oleh mustakim karena mustakim merasa tidak mampu, namun karena Iwan memaksanya akhirnya dirinya tak kuasa menolak, karena merasa bahwa mustakim tdk pernah diangkat oleh anggota, maka mustakim di hadapan para nasabahnya mengklaim dirinya sebagai pimpinan, (ddk/zai).

Tinggalkan Balasan